“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bahtiar.
Sementara, Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan APH, ia membenarkan dua ASN Pemprov itu ditangkap setelah diduga terlibat sindikat peredaran uang palsu dari Makassar.
“Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,” kata Afrizal
Terkait sanksi, Afrizal mengaku masih menunggu putusan pengadilan. Jika hukuman dibawa satu tahun tersangka tidak dapat diberhentikan. Namun, ia memastikan mereka akan diperiksa dengan kode etik ASN.
“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa TDK dihentikan , tetapi kalau lebih bisa di PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” tutup Afrizal.