Perjanjian Dagang : Indonesia Wajib Impor Barang AS Rp558,5 Triliun
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jakarta International Contaiiner Terminal (JICT)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah Indonesia wajib melakukan impor barang asal Amerika Serikat (AS) senilai US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun (kurs JISDOR 19 Februari 2026 Rp16.925 per dolar AS). Kewajiban tersebut menjadi salah satu klausul utama dalam perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi dokumen kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump usai pertemuan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia.
Rincian Kewajiban Impor US$33 Miliar
Berdasarkan dokumen resmi perjanjian, Indonesia diwajibkan memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS sebagaimana diatur dalam Article 6.4 tentang Purchases, dengan rincian target pada Annex IV: Purchase Commitments.
Setidaknya terdapat tiga kelompok utama impor wajib, yakni:
1.Komoditas energi – US$15 miliar
- LPG: US$3,5 miliar
- Minyak mentah: US$4,5 miliar
- Bensin olahan: US$7 miliar
2.Pesawat komersial dan barang/jasa penerbangan – US$13,5 miliar
3.Komoditas pertanian – US$4,5 miliar
- Kapas: 163.000 metrik ton per tahun
- Kedelai: 3,5 juta metrik ton
- Bungkil kedelai: 3,8 juta metrik ton
- Gandum: 2 juta metrik ton
Kuota komoditas pertanian tersebut berlaku tahunan selama lima tahun berturut-turut.
Tidak Ada Target Impor AS dari Indonesia
Meski Indonesia memiliki kewajiban impor bernilai besar, dalam dokumen ART tidak terdapat klausul yang menetapkan total komitmen nilai pembelian barang Indonesia oleh AS. Komitmen Negeri Paman Sam lebih difokuskan pada pelonggaran tarif.
Satu-satunya konsesi spesifik bagi produk unggulan Indonesia tertuang dalam Article 6.3 tentang tekstil. AS berkomitmen memberikan tarif 0% untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
“Khusus untuk produk tekstil dan apparel Indonesia, Amerika akan memberikan tarif 0% dengan mekanisme TRQ. Tentunya ini memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini, dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” kata Airlangga.
Namun, kebijakan tersebut disertai prasyarat kuantitatif, yakni volume impor tekstil dan pakaian jadi Indonesia yang mendapat tarif 0% akan ditentukan berdasarkan rasio ekspor bahan baku tekstil asal AS ke Indonesia, seperti kapas atau serat buatan produksi AS.
Kesepakatan dagang ini pun menjadi sorotan karena memuat komitmen pembelian besar dari Indonesia tanpa disertai target pembelian timbal balik yang setara dari pihak AS.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
