Perjanjian Dagang : Indonesia Wajib Impor Barang AS Rp558,5 Triliun
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jakarta International Contaiiner Terminal (JICT)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah Indonesia wajib melakukan impor barang asal Amerika Serikat (AS) senilai US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun (kurs JISDOR 19 Februari 2026 Rp16.925 per dolar AS). Kewajiban tersebut menjadi salah satu klausul utama dalam perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi dokumen kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance itu ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump usai pertemuan bilateral di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak, baik itu di Indonesia dengan konsultasi dengan DPR, maupun di Amerika dengan proses internalnya,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Washington DC, Jumat (20/2/2026) waktu Indonesia.
Rincian Kewajiban Impor US$33 Miliar
Berdasarkan dokumen resmi perjanjian, Indonesia diwajibkan memfasilitasi pembelian barang dan jasa dari AS sebagaimana diatur dalam Article 6.4 tentang Purchases, dengan rincian target pada Annex IV: Purchase Commitments.
Setidaknya terdapat tiga kelompok utama impor wajib, yakni:
1.Komoditas energi – US$15 miliar
- LPG: US$3,5 miliar
- Minyak mentah: US$4,5 miliar
- Bensin olahan: US$7 miliar
2.Pesawat komersial dan barang/jasa penerbangan – US$13,5 miliar
3.Komoditas pertanian – US$4,5 miliar
- Kapas: 163.000 metrik ton per tahun
- Kedelai: 3,5 juta metrik ton
- Bungkil kedelai: 3,8 juta metrik ton
- Gandum: 2 juta metrik ton
Kuota komoditas pertanian tersebut berlaku tahunan selama lima tahun berturut-turut.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar