Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIAL

Perda Jasa Konstruksi Sulbar di Godok Dewan

×

Perda Jasa Konstruksi Sulbar di Godok Dewan

Sebarkan artikel ini
Perda Jasa Kontruksi Sulbar
Rapat Pansus Perda Jasa Kontruksi Sulbar.

MAMUJU, mekora.idDPRD Sulbar baru saja menyusun Panitia Khusus (Pansus) untuk peraturan daerah (Perda) Jasa Konstruksi. Hal ini menjadi Babak baru jasa konstruksi di Sulawesi Barat.

Perda Jasa Konstruksi Sulbar ini nantinya akan memuat pemberdayaan sumber daya dan pengusaha lokal.

“Pada dasarnya Ranperda ini di dorong oleh DPRD, salah satu tujuannya adalah bagaimana memberdayakan dan memberikan kesempatan pada pelaku usaha atau masyarakat jasa konstruksi lokal,” kata Ketua Pansus DPRD Sulbar, Taufiq Agus, Kamis (14/03/2024).

Sementara Fasilitator Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Firman Juang menyebut, Perda Jasa Konstruksi ini juga sesuai dengan Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-undang Cipta Lapangan kerja.

Baca juga :  Dinkes Sulbar Berhasil Tangani 86 Penderita DBD di Polman

“Kebijakan khusus ini mengatur tentang menggunakan sub penyedia jasa daerah, serta kerja sama operasional perusahaan berkualifikasi kecil dan sedang. Semua ini adalah kegiatan yang bersumber APBD saja, karena APBN merupakan kewenangan pusat,” ujarnya.

Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Andi Erlan Hatta menekankan untuk saat ini pihaknya fokus terhadap lahirnya Perda Jasa Konstruksi.

“Fokus kita terhadap lahirnya Perda ini dulu, setelah itu baru target-target lainnya bisa kami sampaikan. Akan ada SOP nantinya yang akan mendampingi ini di dalam penerapannya. Disamping itu, pelatihan dan pembenahan akan kita lakukan terhadap asosiasi kita,” ungkap Andi Erlan.