Pemprov Sulbar Diskon 50 Persen Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir 2025
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Pajak Kendaraan di Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Program ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di enam kabupaten se-Sulawesi Barat. Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulbar memberikan sederet keringanan besar-besaran, di antaranya:
- Bebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan
- Diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB (program baru tahun ini)
- Bebas BBNKB II dan seterusnya, termasuk peralihan non-DC → DC maupun DC → DC
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya
- Keringanan 13,95% BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru
Terobosan Baru: Diskon 50% Tunggakan Pokok PKB
Program tahun ini menghadirkan kebijakan istimewa yang belum pernah diberikan sebelumnya, yakni diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB. Terobosan ini secara signifikan meringankan beban masyarakat yang memiliki kewajiban pajak menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa kesempatan ini belum tentu tersedia pada tahun mendatang, sehingga wajib pajak diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin selama masa program berlangsung.
- Propram pembebasan denda pajak Sulbar
Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Kepala BPKPD Sulbar, Muhammad Ali Chandra, mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan emas tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar memanfaatkan kesempatan ini. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh keringanan yang telah disiapkan,” ujarnya.
“Bangga Pakai DC”
Selain memberikan manfaat ekonomis, Pemprov Sulbar juga terus mengampanyekan penggunaan nomor polisi daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC” sebagai bentuk identitas dan kecintaan terhadap Sulawesi Barat.
Pemprov Sulbar mengingatkan seluruh wajib pajak agar tidak menunda pembayaran, sebab seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
