Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

Pemprov Sulbar Berlakukan Pembatasan Siswa Bawa HP ke Sekolah, Berlaku Mulai 12 Februari 2026

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Mulai pertengahan Februari 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membatasi penggunaan handphone (HP) di sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar yang diterbitkan pada 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menekan distraksi digital sekaligus membentuk karakter siswa di era teknologi.

Dinas Pendidikan Sulbar menegaskan, pembatasan penggunaan smartphone di lingkungan sekolah bukan berarti pelarangan total. HP tetap dapat dimanfaatkan sebagai media dan sumber belajar, namun penggunaannya harus seizin serta dalam pengawasan guru agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan misi Pancadaya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mendorong keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan penguatan karakter peserta didik. Pemprov berharap aturan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, aman, serta fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Aturan Penggunaan HP di Sekolah
Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan handphone selama jam sekolah untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan :

  1. Digunakan sebagai media atau sumber belajar
  2. Mendapat izin dan pengawasan guru
  3. Menjadi bagian dari perencanaan pembelajaran di kelas

Selain Siswa, Pemprov Sulbar juga meminta para Guru dan tenaga kependidikan untuk menggunakan handphone secara profesional dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, kepala sekolah diberi kewenangan mengatur teknis pelaksanaan kebijakan sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

“Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan kebijakan internal terkait penggunaan smartphone, melakukan pengawasan, serta mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah.
Guru dan tenaga kependidikan berkewajiban mengawasi penggunaan handphone siswa serta memberikan edukasi literasi digital dan etika bermedia sosial.”

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurri-Kurri dalam Peta Pelayaran Portugis

    Sarat Sejarah, Kurri-Kurri Diusul GMNI Jadi Nama Pelabuhan

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 139
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Hari jadi kabupaten Mamuju yang diperingati setiap 14 Juli menjadi titik balik untuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat ini. Kabupaten Mamuju, pada, 14 Juli 2024 ini, telah berusia 484 tahun, sejak simposium pada 1990 lalu menetapkan hari jadi Mamuju. Lewat momentum ini, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, menuangkan sedikit pikiran. […]

  • Sapi Kurban Jokowi di Sulbar

    Sapi Kurban Jokowi Idul Adha 2024 di Sulbar Seharga 100 Juta

    • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 101
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sapi kurban Presiden Jokowi untuk Idul Adha 2024, disalurkan ke Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Sapi lebih dari seribu kilogram itu tiba di Masjid Raya Nurul Hidayah Mamuju Tengah, Kelurahan Topoyo Kecamatan, Topoyo, pada, Minggu, 16 Juni 2024 kemarin. Menurut keterangan dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Iksan Mustari, bantuan […]

  • Hasil PI Blok Sebuku Untuk Sulbar

    Terungkap Sulbar Telah Terima PI Rp 33 M Dari Blok Sebuku, DPRD Minta Dikelola Transparan

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 262
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sulawesi Barat (Sulbar) ternyata telah menerima Participating Interest (PI) hasil pengelolaan Blok Migas Sebuku sebesar Rp 33 miliar. Hal itu terungkap dalam Rapar Komisi II di DPRD Sulbar, pada Selasa (14/1/2024). Dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pempprov Sulbar itu, Anggota Fraksi PDIP, Habsi Wahid, meminta pihak Biro Ekonomi dan […]

  • Mobil Mantan Bupati Mamasa Kecelakaan

    Rem Blong, Mobil Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Kecelakaan di Kalukku

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, mengalami kecelakaan tunggal di Jalur Dua Jalan Trans Sulawesi, Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu (27/09/2023). Mobil yang dikendarai oleh Mantan Bupati Mamasa tersebut mengalami rem blong, sehingga kehilangan kendali dan menabrak tiang rambu-rambu lalu lintas. Akibatnya, minibus tersebut terbalik dan keluar dari […]

  • Mayat di Dalam Parit di Balanipa

    Lansia di Balanipa Ditemukan Tewas di Parit Setelah 5 Hari Tinggalkan Rumah

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 104
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Warga Lingkungan Lamasariang, Kelurahan Balanipa, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di parit dekat Pantai Lamasariang. pada Minggu, (22/12/2024). Korban yang diketahui bernama Saurang (71) dilaporkan hilang sejak 17 Desember 2024. Mayat korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Parit Kebun di Lamasariang, Balanipa, pada Minggu (22/12/2024) […]

  • Sekwan DPRD Sulbar

    Sekwan dan Humas Protokol DPRD Sulbar Kembali Evaluasi Kinerja

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 57
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muhammad Hamzi, rapat internal bersama Humas Protokol Sekretariat DPRD, di ruang Kerjanya. Pada Rabu (31/01/2024). Sekwan, meminta untuk melakukan evaluasi kinerja humas protokol untuk meningkatkan pelayanan, Hamzih didampingi Kabag Persidangan, Musra Awaluddin, Kasubag Perisalah Legislatif, H. Sahrin Salatung, Kasubag Analisis (penyetaraan) Abdul Rauf dan para […]

expand_less