Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026
- account_circle mekora.id
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, umumkan anak dibawah 16 tahun resmi dilarang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah juga menilai tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada perusahaan teknologi yang mengelola platform digital.
“Kami memahami kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya melalui pengumuman resmi, Jumat, (6/3/2026).3
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar