Ketua KPU Sulbar, Said Usman menjelaskan, dokumen tes kesehatan merupakan bagian dari persyaratan calon yang sama posisinya dengan dokumen-dokumen lain.
“Dokumen hasil tes kesehatan bagian dari persyaratan calon, sama posisinya dengan dokumen lain seperti ijazah, Keterangan Pengadilan, dan lain-lain. Kami akan publikasi tanggal 15-18 September 2024 untuk mendapatkan tanggapan masyarakat,” ungkap Said Usman.
Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Dr. dr. Nu’man AS Daud, Sp.PD, K-GEH, FINASIM mengatakan, para pasangan calon diperiksa intens terdiri atas pemeriksaan fisik dan pemeriksaan jiwa yang dilakukan oleh dokter spesialis yang didampingi tim penunjang dan tim psikolog.
“Pemeriksaan fisik antara lain meliputi pemeriksaan penyakit dalam, pemeriksaan jantung, bedah, paru, saraf dan beberapa pemeriksaan lainnya. Keseluruhan pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kesehatan calon kepala daerah secara menyeluruh,” kata dr. Nu’man AS Daud.
Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan langsung oleh pihak RSUP Dr. Wahidin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai peraturan yang berlaku.
“Tim pemeriksa kesehatan tidak mengeluarkan saran atau rekomendasi kepada para kandidat dimana hasil pemeriksaan hanya akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum yang telah dikuasakan oleh calon kepala daerah,” tutup dr. Nu’man AS Daud.