Miris, Ayah Tiri di Mamuju Rudapaksa Anak 14 Tahun Berulang Kali
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 13 Mei 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi (Net) : Ayah tiri cabuli anak di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id -Seorang ayah tiri berumur 38 tahun di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, diringkus polisi setelah ketahuan melakukan rudapaksa pada anak tirinya yang masih berumur 14 tahun. Pada, Senin (13/5/2024).
Menurut keterangan Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, peristiwa itu terjadi saat pelaku sedang mengintip kamar korban dan melihat korban sedang tidur terlentang saat ibunya tidak berada di rumah. Pelaku kemudian menggerayangi tubuh korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Perbuatan ruda paksa ayah tiri itu bahkan dilakukan sebanyak dua kali yakni awal April dan Mei 2024 lalu. Selain itu, pelaku juga merekam aksinya menggunakan handphone dan digunakan mengancam korban untuk mengikuti hawa nafsunya.
Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya dibekuk oleh polisi di tempat persembunyian dan saat ini telah jebloskan ke dalam sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sekarang ini Terduga pelaku Inisial SL (38) telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kalukku,” kata Iptu Makmur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga ikut menyita dua buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat untuk merekam aksi bejatnya.
“Selain setubuhi korban, pelaku juga membuat rekaman video melalui HP miliknya sehingga video tersebut dijadikan alasan untuk mengancam korban agar selalu mengikuti nafsu bejatnya. ungkap Makmur.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
