Ia meminta masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 jika mengetahui keberadaan tersangka.
“Polresta Mamuju mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian melalui penyidik Polresta Mamuju atau Call Center 110, agar proses penangkapan dapat dilakukan dengan cepat dan aman,” ujar Kasi Humas
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak membantu sembunyikan pelarian tersangka. Kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti dengan sengaja membantu pelarian tersangka dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tambahnya
“Polresta Mamuju berharap kerja sama masyarakat dapat membantu mempercepat proses hukum serta menuntaskan pengungkapan kasus korupsi dana desa tersebut,” pungkasnya.












