Pihak Polsek bersama kepala sekolah kemudian memfasilitasi proses mediasi dengan mempertemukan kedua siswa serta orang tua masing-masing. Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Mereka mengakui kesalahan masing-masing, saling memaafkan, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, serta berkomitmen tidak saling dendam dan tidak merokok lagi. Selain itu, keduanya juga menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib sekolah,” jelas Nuralim.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua pelajar, disaksikan oleh pihak sekolah dan aparat kepolisian.
“Proses mediasi berjalan aman dan tertib. Dengan penyelesaian secara kekeluargaan ini, pihak kepolisian berharap kedua siswa dapat mengambil pelajaran berharga dan kembali fokus pada kegiatan belajar di sekolah,” tutup Nuralim.