Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.
“Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk,” kata Sry Mulyani.
Perhitungan ini menggunakan metode yang digunakan adalah menghitung Garis Kemiskinan (GK), yang terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM). Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan.
“Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah Garis Kemiskinan,” pungkasnya.
Berikut data BPS persentase kemiskinan di Sulbar dari 2020-2024 :
2020 (Maret 10,87 persen – September 11,50 persen)
2021 (Maret 11,29 persen -September 11,85 persen)
2022 (Maret 11,75 persen – September 11,92 persen)
2023 (Maret 11,49 persen)
2024 (Maret 11,21 persen – September 10,71 persen)