Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).
Lebih lanjut, pihak Polres Polman B akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.
“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.
Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung,pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.