Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka

×

Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pencurian AC di RSUD Andi Depu Polman
Polres Polman sampaikan perkembangan kasus pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Andi Depu.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).

Lebih lanjut, pihak Polres Polman B akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.

“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.

Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung,pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.

Baca juga :  Jaksa Periksa 54 Orang Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Mamuju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *