Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWSPemiluPOLITIK

Kasus Pelanggaran Kampanye TKD Prabowo-Gibran di Mamuju Masuk Sidik, Penyidik Cium Pelanggaran Pidana

×

Kasus Pelanggaran Kampanye TKD Prabowo-Gibran di Mamuju Masuk Sidik, Penyidik Cium Pelanggaran Pidana

Sebarkan artikel ini
Peanggaran Kampanye TKD Prabowo Gibran Mamuju
Penyidik Gakkumdu Mamuju, AKP Jamaluddin,

MAMUJU, mekora.id – Penyidik Gakkumdu, segera melakukan gelar perkara atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang melibatkan TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Mamuju.

Tim penyidik Gakkumdu Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut sedang berlangsung dan akan segera melakukan gelar perkara pekan ini.

“Kasus dugaan pelanggaran ini telah kita terima laporannya, ini merupakan temuan pengawasan Bawaslu,” kata Jamal, Senin (15/01/2024).

Kompol Jamaluddin menyebut, sebanyak 14 orang saksi termasuk 2 saksi ahli telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Penyidik pun menyebut telah mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka setelah gelar perkara pekan ini oleh tim Gakkumdu kabupaten Mamuju.

“Pekan ini kita tetapkan setelah gelar perkara. Kita telah meminta saksi ahli dan ada sejumlah temuan penyidik,” kata AKP Jamaluddin.

Baca juga :  40 Warga Desa Pammulukang Kalukku Laporkan Ketua Koperasi Mekar atas Dugaan Penggelapan Dana 400 Juta