Kabar Gembira, THR dan Gaji 13 ASN Pemprov Segera Cair
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 22 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh. (Dok. Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Selain itu ASN, Pj Gubernur Sulbar juga meminta para perusahaan di Sulbar dapat mencairkan THR pada karyawannya tepat waktu.
ATURAN itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“THR kepada para pekerja wajib dibayarkan secara penuh dan tak boleh dicicil paling lambat H-7 Lebaran atau 3 April 2023. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan berharap taat pada ketentuan ini,” tandasnya
- Penulis: mekora.id


