Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Jelang May Day, KSBSI Sebut Sulbar Punya 3 Masalah Sistem Pengupahan

Jelang May Day, KSBSI Sebut Sulbar Punya 3 Masalah Sistem Pengupahan

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Jelang peringatan hari buruh (May Day) 1 Mei 2024, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sulawesi Barat (Sulbar), menyebut sejumlah permasalahan masih membelit. Terutama pada sistem pengupahan di Sulbar.

Ketua K-SBSI Sulbar, Muhammad Rafi mengatakan, saat ini pengupahan dengan standar UMP yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Sulbar baru di patahu 30 persen perusahaan di Sulbar.

Selain itu, kata Rafi, permasalahan lain yang juga belum memiliki titik terang yakni, struktur skala upah di Sulbar yang belum terbentuk. Padahal hal itu sangat perlu untuk mengelompok jangka waktu kerja untuk menentukan jumlah upah.

“Perlu diketahui bahwa UMP itu adalah garis pengaman upah pekerja dari 0-12 bulan yang lajang. Kalau mereka sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun seharus lebih dari itu,” kata Rafi, Senin (29/4/2024).

Untuk itu, K-SBSI Sulbar berencana akan melakukan dialog dengan Pemprov Sulbar dan sejumlah stakeholder untuk mencari jalan keluar.

Dialog itu nantinya akan membicarakan sejumlah pokok permasalahan pengupahan, termasuk beum lahirnya Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang diamanatkan Menteri Ketenagakerjaan juga sampai saat ini belum terlaksana.

Padahal hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.

“LKS Tripartit ini penting karena inilah yang merumuskan tentang ketenagakerjaan, kalau di Provinsi langsung di ketuai oleh Gubernur,” beber Rafi.

KSBSI Sulbar menilai, permasalahan yang tak kunjung usai itu ditengarai oleh lemahnya pengawasan dan sanksi dari Pemerintah.

“Kita mendesak pemerintah agar pengawasan dimaksimalkan, karena kalau SK gubernur tidak dilaksanakan itukan sudah pelanggaran. Jadi kewajiban bagi pengusaha untuk melaksanakannya,” jelasnya.

Sementara menurut Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 688 Tahun 2023 tentang Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024, dikecualikan untuk usaha kecil dan mikro.

Hal itu karena, pengusaha kecil dan mikro dianggap belum mampu memenuhi upah minimum sebesar Rp 2.914.000.

Meski begitu, Pemprov Sulbar kata Farid, mengatur jumlah upah dibawah UMP untuk usaha kecil dan mikro yakni minimum 50 persen dari jumlah konsumsi rata-rata provinsi dan paling sedikit diatas 25 persen angka kemiskinan ekstrim.

“Agar pengusaha tidak terbebani, kita melihat kemampuan pengusaha, jadi kita tidak paksakan tetapi sesuai kemampuan usahanya,” ungkap Farid.

Kata Farid untuk penentuan UMP, dilakukan oleh dewan pengupahan Sulbar yang diisi oleh unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha, dan pekerja.

“Jadi UMP itu dihitung dewan Pengupahan berdasarkan tingkat Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Anggota DPRD Mamuju ditetapkan

    KPU Resmi Tetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju Hasil Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 248
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – KPU Mamuju resmi menetapkan 30 Anggota DPRD Mamuju hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan di Hotel Maleo Mamuju, Kamis (02/5/2024) malam. Keputusan KPU Kabupaten Mamuju itu dibacakan Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, melalui Surat Nomor 506 Tahun 2024 Tentang Hasil Perolehan Partai Politik dan Nomor 507 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon […]

  • Warga belang-belang hilang

    Seorang Warga di Belang-belang Hilang Saat Cari Pakan Ternak

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seorang pria di Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dilaporkan hilang saat sedang mencari pakan ternak pada, Kamis (11/04/2024) sore. Menurut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Mamuju, Muh Rizal, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Umar (40) masuk bertolak menuju kebunnya sekitar pukul 16.00 WITA. Namun saat korban bepergian […]

  • Gema SDK (Suhardi Duka)

    Relawan Gema SDK-JSM Terbentuk, Segera Deklarasi Untuk Semua Kabupaten di Sulbar

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 256
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sejumlah pemuda di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mendeklarasikan diri sebagai relawan Gerakan Muda (Gema) Suhardi Duka (SDK)- Salim S Mengga (JSM). Pada, Minggu, (11/8/2024). Ketua Gema SDK-JSM, Muh. Abrar mengatakan, relawan ini akan berfokus untuk menggalang generasi muda sebagai agen mendukung gerakan politik yang edukatif. untuk memenangkan bakal pasangan calon SDK-JSM di […]

  • Maskot Pilkada Sulbarb diluncurkan

    Maskot Pilkada 2024 Sulbar “i Penur” Resmi Diluncurkan, Ini Maknanya

    • calendar_month Minggu, 9 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Maskot Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) 2024 resmi diluncurkan oleh KPU Sulawesi Barat, di Mamuju, pada, Sabtu, (8/6/2024) malam. Maskot “I Penur” karya Irfan Panggallo jadi pemenang pertama dalam sayembara yang gelar KPU Sulbar beberapa pekan lalu. “I Penur” merupakan karakter dari hewan reptil yang dilindungi, yakni penyu. Maskot Pilkada Sulbar 2024 itu, […]

  • Kantor Diknas Mamuju digeleda Polda Sulbar

    Buntut OTT Kadis, Polisi Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju

    • calendar_month Jumat, 5 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 136
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas (Kadis) dan Kontraktor di Mamuju terkait dugaan suap fee proyek, pada Rabu (4/01/2024) malam. Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Sulbar, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan sementara di Gelanggang Olahraga (GOR) Mamuju, pada Jumat (05/01/2024) siang. “Iya hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Disdik […]

  • Rapat Paripurna DPRD Sulbar

    DPRD Sulbar Bahas 5 Ranperda, Ada Perlindungan Bagi Investor

    • calendar_month Jumat, 8 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 131
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna untuk membahas lima rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rapat itu dilaksanakan pada Kamis, (07/03/2024). Adapun 5 (lima) ranperda tersebut yakni 2 (dua) Ranperda atas prakarsa pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yaitu : 1. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Kepada Masyarakat dan Investor. 2. Ranperda Ranperda tentang […]

expand_less