Jelang May Day, KSBSI Sebut Sulbar Punya 3 Masalah Sistem Pengupahan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 29 Apr 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Ketua KSBSI Sulbar, Muhammad Rafi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Jelang peringatan hari buruh (May Day) 1 Mei 2024, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Sulawesi Barat (Sulbar), menyebut sejumlah permasalahan masih membelit. Terutama pada sistem pengupahan di Sulbar.
Ketua K-SBSI Sulbar, Muhammad Rafi mengatakan, saat ini pengupahan dengan standar UMP yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur Sulbar baru di patahu 30 persen perusahaan di Sulbar.
Selain itu, kata Rafi, permasalahan lain yang juga belum memiliki titik terang yakni, struktur skala upah di Sulbar yang belum terbentuk. Padahal hal itu sangat perlu untuk mengelompok jangka waktu kerja untuk menentukan jumlah upah.
“Perlu diketahui bahwa UMP itu adalah garis pengaman upah pekerja dari 0-12 bulan yang lajang. Kalau mereka sudah berkeluarga dan bekerja lebih dari satu tahun seharus lebih dari itu,” kata Rafi, Senin (29/4/2024).
Untuk itu, K-SBSI Sulbar berencana akan melakukan dialog dengan Pemprov Sulbar dan sejumlah stakeholder untuk mencari jalan keluar.
Dialog itu nantinya akan membicarakan sejumlah pokok permasalahan pengupahan, termasuk beum lahirnya Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit yang diamanatkan Menteri Ketenagakerjaan juga sampai saat ini belum terlaksana.
Padahal hal itu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 32 Tahun 2008.
“LKS Tripartit ini penting karena inilah yang merumuskan tentang ketenagakerjaan, kalau di Provinsi langsung di ketuai oleh Gubernur,” beber Rafi.
KSBSI Sulbar menilai, permasalahan yang tak kunjung usai itu ditengarai oleh lemahnya pengawasan dan sanksi dari Pemerintah.
“Kita mendesak pemerintah agar pengawasan dimaksimalkan, karena kalau SK gubernur tidak dilaksanakan itukan sudah pelanggaran. Jadi kewajiban bagi pengusaha untuk melaksanakannya,” jelasnya.
Sementara menurut Kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 688 Tahun 2023 tentang Upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024, dikecualikan untuk usaha kecil dan mikro.
Hal itu karena, pengusaha kecil dan mikro dianggap belum mampu memenuhi upah minimum sebesar Rp 2.914.000.
Meski begitu, Pemprov Sulbar kata Farid, mengatur jumlah upah dibawah UMP untuk usaha kecil dan mikro yakni minimum 50 persen dari jumlah konsumsi rata-rata provinsi dan paling sedikit diatas 25 persen angka kemiskinan ekstrim.
“Agar pengusaha tidak terbebani, kita melihat kemampuan pengusaha, jadi kita tidak paksakan tetapi sesuai kemampuan usahanya,” ungkap Farid.
Kata Farid untuk penentuan UMP, dilakukan oleh dewan pengupahan Sulbar yang diisi oleh unsur pemerintahan, akademisi, pengusaha, dan pekerja.
“Jadi UMP itu dihitung dewan Pengupahan berdasarkan tingkat Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News