JATAM : Pencabutan Izin di Sumatera Tebang Pilih, Bukti Negara Lindungi Korporasi
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dampak Bencana Banjir Sumatera. (Foto : Mardili)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan di Sumatera. JATAM menilai kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang menelan ribuan korban jiwa.
Pada 20 Januari 2025, Satgas PKH mengumumkan pencabutan 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK). Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat—wilayah yang berulang kali dilanda banjir bandang dan longsor.
Namun, menurut JATAM, negara tidak pernah menjelaskan secara terbuka pelanggaran apa yang dilakukan masing-masing perusahaan, bagaimana metode investigasi dilakukan, sejauh mana kerusakan ekologis dan sosial yang terjadi, serta siapa aktor utama di balik kehancuran bentang alam tersebut.
- Peta sebara bencana di Provinsi Aceh. (Sumber : Jatam)
- Peta sebara bencana di Provinsi Sumatera Utara. (Sumber : Jatam)
- Peta sebara bencana di Provinsi Sumatera Barat. (Sumber : Jatam)
Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyatakan bahwa bencana di Sumatera merupakan katastrofe buatan yang lahir dari kebijakan negara yang dianggap ugal-ugalan menyerahkan ruang hidup warga kepada korporasi ekstraktif. Alih fungsi hutan untuk sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan disebut telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak daerah aliran sungai (DAS), serta melenyapkan kawasan penyangga ekosistem.
“Yang diumumkan negara hanya angka dan daftar perusahaan. Tanpa penjelasan rinci, itu tidak lebih dari manuver administratif,” kata Melky.
Meredam Kemarahan Publik
Menurut JATAM, pencabutan izin tersebut lebih menyerupai upaya meredam kemarahan publik yang belum surut pascabencana besar di Sumatera. Lebih dari 40 hari setelah banjir bandang menenggelamkan berbagai wilayah, kerusakan masih terlihat, sementara penegakan hukum terhadap pelaku dinilai tidak berjalan.
JATAM menilai negara kembali menggunakan pola lama dalam pengelolaan bencana: mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Dalam skema ini, bencana dipersempit menjadi peristiwa alam semata, terpisah dari kebijakan perizinan dan relasi kuasa yang melatarbelakanginya.
Jejak Korporasi dan Elite Politik
Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman, menyebut pihaknya menemukan keterkaitan kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan yang beroperasi di kawasan hulu DAS dan wilayah strategis ekologi.
Di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu sungai dan bentang alam esensial bagi warga disebut dikuasai oleh korporasi besar. JATAM menelusuri struktur kepemilikan, direksi, hingga komisaris perusahaan-perusahaan tersebut dan menemukan keterhubungan dengan elite politik nasional dan pengurus negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Sumber : Jatam
- Sumber : Jatam
- Sumber : Jatam
- Sumber : Jatam
- Sumber : Jatam
Dalam laporan terbarunya, JATAM menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri aktif, serta elite partai politik sebagai bagian dari jejaring afiliasi bisnis tambang, kehutanan, dan perkebunan di wilayah rawan bencana. Temuan tersebut, menurut JATAM, didasarkan pada penelusuran dokumen korporasi dan jaringan kepemilikan usaha.
- Penulis: mekora.id










Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar