Jadi Calo Penerimaan Casis, Oknum Polisi di Sulbar Dipecat
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
- comment 2 komentar
- print Cetak

Sidang etik oknum polisi MA di Propam Polda Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Oknum Polisi anggota Polda Sulawesi Barat berinisial MA, resmi diberhentikan tidak hormat, Jumat (17/11/2023).
MA terjerat kode etik dan mengalami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dia terlibat sebagai Calo penerimaan Casis di Polda Sulawesi Barat tahun 2023.
Kasus ini mulai bergulir, setelah MA dilaporkan orang tua Casis. Dari hasil penyidikan Propam Polda Sulbar, MA menerima uang sebesar Rp 450 juta.
Uang tersebut dipungut MA dengan alasan, Rp 30 juta untuk pengurusan KTP di Mamuju dan Rp 420 juta ditransfer langsung ke rekening BRI milik MA. Kasus ini mulai disidangkan oleh Bid Propam Polda Sulbar sejak 11 September 2023 lalu.
Setelah PTDH itu, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Budi Yudantara, mengingatkan jika penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk itu Kombes Budi meminta masyarakat tidak tertipu kepada Calo yang menjanjikan kelulusan apalagi dengan memberi imbalan uang.
“Awas tipu muslihat calo dan percayalah saja pada kemampuan anak-anak kita, Insyaa Allah doa dan usaha tidak akan mengkhianati hasil,” pungkas Kombes Budi.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
