“Banyak juga pengaduan-pengaduan masyarakat terkait dengan anggaran yang diberikan kepada masyarakat, tapi tidak tersampaikan walaupun pak desa katakan itu sudah dilakukan,” bebernya.
Meski dari keterangan Kepala Desa Tanambuah menyebut telah melaksanakan dengan sesuai, namun Yani menegaskan, pertanggungjawaban kegiatan baik itu secara fisik maupun administrasi yang diperlukan. Bukan hanya lisan.
Dengan tidak adanya sejumlah pertanggungjawaban itu, Inspektorat mengaku memberikan tenggat waktu perbaikan administrasi hingga Rabu mendatang. Termasuk melengkapi sejumlah bukti yang diklaim ada.
“Inspektorat memberikan waktu sampai pada Rabu depan perbaikan, bukti-bukti administrasi pertanggungjawaban oleh kepala desa yang diklaim ada,” pungkasnya.