MAMUJU, mekora.id – Proses hauling coal tambang di Kabuloang yang dilakukan oleh CV. Azzahra, mulai disorot lantaran menggunakan jalan umum.
Menurut Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Sulawesi Barat, Lukman, penggunaan jalan umum sebagai akses muat yang dilakukan oleh CV. Azzahra di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju sangat mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan.
Lukman menyebut, proses pengangkutan material utamanya yang dilakukan tambang harusnya memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin). Untuk itu dia menuding, perusahaan tambang galian C tersebut tidak memiliki ijin Andalin.
“Kendaraan yang digunakan oleh perusahaan tersebut untuk mengangkut hasil tambangnya itu melebihi dari kekuatan beban jalan,” ungkap Lukman, Sabtu (8/6/2024).