Hendak Menambang Pasir di Pasangkayu, Dua WNA China Ditangkap dan Dideportasi | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
NEWS

Hendak Menambang Pasir di Pasangkayu, Dua WNA China Ditangkap dan Dideportasi

×

Hendak Menambang Pasir di Pasangkayu, Dua WNA China Ditangkap dan Dideportasi

Sebarkan artikel ini
WNA China dideportasi Imigrasi Mamuju
WNA China dideportasi Imigrasi Mamuju. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, Mekora.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China, LH (54) dan HJ (52), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada Senin, 16 September 2024. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan aktivitas penambangan pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mamuju mengamankan kedua WNA China tersebut ketika mereka sedang memasang mesin penghisap pasir di lokasi tambang. Aktivitas ini dilaporkan oleh warga sekitar yang mencurigai tindakan mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A. Taha, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penambangan ilegal. Setelah pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa kedua WNA tidak memiliki dokumen resmi yang mengizinkan mereka melakukan aktivitas tambang di Indonesia.

Baca juga :  21 Orang Penolak Tambang Pasir Dipanggil Polisi, Warga Karossa Tuntut Keadilan di Polda Sulbar

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penambangan, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan kedua WNA untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju,” kata Ikram dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan bahwa keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (C16), yang tidak mengizinkan mereka untuk melakukan aktivitas penambangan.

“Keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kami akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian,” tegas Ikram.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA China tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Senin, 16 September 2024.

Baca juga :  DPRD Sulbar Minta PI 33 Miliar Blok Sebuku Segera Dikelola untuk Perekonomian Daerah  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *