MAMUJU, Mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan (Disbun) Sulbar tahun 2025. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak akhir Rp24,9 miliar.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Sulbar juga menelusuri temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya indikasi keuntungan tidak wajar sebesar Rp2,4 miliar dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, Aben Situmorang, membenarkan adanya temuan audit tersebut.
“Benar, ada temuan hasil audit BPK Rp2,4 miliar,” ujar Aben, Selasa (8/9/2026).
Aben mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh mahasiswa pada awal 2026. Hingga kini, penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.
Kejati Sulbar telah meminta keterangan dari 20 orang untuk mengumpulkan informasi terkait proses pengadaan tersebut.
“20 orang yang sudah dimintai keterangan,” katanya.
Meski demikian, Aben tidak merinci identitas maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan.
Kepala Disbun Mengaku Tidak Tau
Terpisah, Kepala Disbun Sulbar, Faizal Thamrin, mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan bibit kakao tersebut, termasuk terkait temuan audit BPK.
Ia mengatakan pengadaan telah selesai sebelum dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Disbun Sulbar.
“Saat itu kan transisi. Ketika saya menjabat sudah selesai, jadi saya tidak tahu pasti soal proyek pengadaan bibit,” kata Faizal.
Nilai Kontrak Berubah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan bibit kakao tersebut dilaksanakan oleh **CV Ayisando Utama**.
Nilai kontrak awal proyek yang dibuat pada Juni 2025 tercatat sebesar Rp27,9 miliar. Nilai tersebut kemudian berubah melalui adendum pada Desember 2025 menjadi Rp24,9 miliar.
Kejati Sulbar kini masih mendalami proses pengadaan tersebut, termasuk temuan audit BPK dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Hingga tahap ini, Kejati Sulbar belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.