Selain masalah infrastruktur dan lingkungan, GMNI juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap maraknya ritel modern yang dinilai belum diawasi secara ketat. GMNI mendesak agar Pemkab Polman segera mengevaluasi perizinan ritel yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.
“Kami menagih janji Bupati dan Ketua DPRD Polman soal penertiban ritel modern. Jangan sampai ada ritel yang beroperasi dengan izin yang kadaluarsa atau bahkan tanpa izin sama sekali,” tegasnya.
GMNI Polman menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan, terutama dalam mengawal janji politik 100 hari kerja.
“Kami tidak ingin janji ini berhenti sebagai pencitraan semata. Pemerintah harus sadar bahwa masyarakat menunggu bukti, bukan sekadar ucapan,” pungkas Andi Baraq.