“Jika bukti-bukti sudah cukup, penyidik akan menaikkan status saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan tambahan terhadap para saksi masih akan dilakukan untuk menguatkan unsur pidananya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Tanambuah berinisial RU masih berstatus sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka sambil menunggu hasil audit Inspektorat dan proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Iptu Pantri.
Dugaan Korupsi di Desa Tanambuah menyeruak ke publik sejak April 2024 lalu, kalah itu ratusan warga berunjuk rasa dan menuntut Kepada Desa bertanggung jawab. Atas hal itu, massa sempat menyegel sementara Kantor Desa.