Dugaan Korupsi Dana Desa Tanambuah Naik Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp 500 Juta
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Dugaan Korupsi Dana Desa.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Jika bukti-bukti sudah cukup, penyidik akan menaikkan status saksi menjadi tersangka. Pemeriksaan tambahan terhadap para saksi masih akan dilakukan untuk menguatkan unsur pidananya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Tanambuah berinisial RU masih berstatus sebagai saksi. Penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka sambil menunggu hasil audit Inspektorat dan proses hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Iptu Pantri.
Dugaan Korupsi di Desa Tanambuah menyeruak ke publik sejak April 2024 lalu, kalah itu ratusan warga berunjuk rasa dan menuntut Kepada Desa bertanggung jawab. Atas hal itu, massa sempat menyegel sementara Kantor Desa.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
