Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pasar Mamasa, Termasuk Kadis Perkim
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tersangka dugaan korupsi pengadaan Pasar Rakyat Mamasa di Kejati Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa, tahun anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut yakni HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Mamasa sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT).
“Baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembebasan lahan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, dalam konferensi pers di Mamuju, Selasa (16/9/2025).
Skema Penyalahgunaan Dana
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga bersekongkol menyalahgunakan APBD Kabupaten Mamasa senilai Rp 5,7 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan pembangunan pasar, namun sebagian besar justru berakhir di rekening pribadi HG.
Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen surat kuasa atas nama pemilik lahan. HG membuat surat kuasa bertanggal 26 November 2024, tetapi pencairan dana justru dilakukan sehari sebelumnya, 25 November 2024. Dana hasil pencairan kemudian dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi.
Skema tersebut dimungkinkan karena adanya dukungan administratif dari LT. Sebagai pejabat pengguna anggaran, LT tetap menandatangani dokumen pencairan meski mengetahui syarat administratif belum terpenuhi, termasuk akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah.
“LT secara sadar memfasilitasi pencairan, sementara HG mengeksekusi dengan memalsukan dokumen. Tindakan keduanya jelas sistematis dan saling mendukung,” tegas Sukarman.
Kerugian Negara
Dari total dana Rp 5.737.700.000, sisa yang belum dikembalikan mencapai Rp 2,5 miliar lebih. Uang tersebut diduga masih dinikmati HG.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 15, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik resmi menahan keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju, terhitung sejak 16 September 2025.
“Penahanan dilakukan karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Sukarman.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
