MAMUJU, Mekora.id – Dua ASN Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial TA (52) dan MMB (40), ditangkap setelah terseret diduga ikut memasarkan uang palsu dari UIN Makassar. Kedua diaman bersama dua orang lainnya, pada Selasa, (17/12/2024).
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, kasus ini bermula dari terungkapnya praktik pembuatan dan peredaran uang Palsu di Kampus UIN Makassar yang diusut Polres Gowa.
Dari hasil pengembangan kasus ini, terungkap dua ASN Pemprov Sulbar diduga ikut memasarkan uang palsu itu Kabupaten Mamuju senilai Rp 20 juta rupiah. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 11 Juta.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait peredaran uang palsu oleh para pelaku di wilayah Mamuju. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku serta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta,” kata Ipda Herman Basir.
Pihak kepolisian juga mengungkap, para pelaku diduga memiliki jaringan dengan pencetak uang palsu di Kampus UIN dan untuk mendistribusikannya ke berbagai wilayah.