Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
ADVERTORIALDAERAHInvestasiSulawesi Barat

Dinas ESDM Sulbar Sebut Pengelolaan LTJ di Mamuju Akan Dilelang Terbuka

×

Dinas ESDM Sulbar Sebut Pengelolaan LTJ di Mamuju Akan Dilelang Terbuka

Sebarkan artikel ini
LTJ di Mamuju
Kadis ESDM Sulbar, Amir. (Foto : Istimewa)

MAMUJU, mekora.id – Pasca siaran pers Kementerian ESDM terkait usulan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju, Sulawesi Barat, pada Jumat (19/01/2023). Dinas ESDM Sulawesi Barat menyebut akan melakukan sejumlah langkah.

Dalam siaran pers itu, Plt. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyampaikan bahwa Badan Geologi berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis pada tahun 2023.

Hasil penyelidikan mineral lithium menunjukkan adanya beberapa wilayah dengan kadar lithium dan boron yang cukup menjanjikan, salah satunya terdapat di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Amir, berencana segera mengambil langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti proses penyiapan Wilayah Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas Logam Tanah Jarang (LTJ) di Badan Geologi Kementerian ESDM.

Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, yang menekankan perlunya pengelolaan LTJ di Mamuju dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat nilai strategisnya sebagai sumber daya yang sangat berharga.

Baca juga :  Warga Sampaga Minta DPRD dan ESDM Sulbar Tinjau Ulang Izin Tambang di Wilayahnya

Hasil penyelidikan mineral lithium menunjukkan adanya beberapa wilayah dengan kadar lithium dan boron yang cukup menjanjikan, salah satunya terdapat di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

“Badan Geologi merekomendasikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Logam Tanah Jarang (WIUP LTJ/REE) yang merupakan usulan pertama di Indonesia, terutama di daerah Mamuju. Fungsi Badan Geologi sebagai pilar pembangunan geologi, khususnya dalam pencarian sumber daya alam (Geo-Resources), telah memainkan peran penting dalam pengungkapan mineral kritis ini. Proses ini melibatkan kolaborasi dengan berbagai institusi di luar negeri, termasuk Korea Institute of Geoscience,” kata Amir, Jumat 19 Januari 2024.

Dalam konteks boron,Amir mengatakan, Badan Geologi menyoroti pentingnya komponen ini sebagai bagian dari hydrogen fuel cells, yang merupakan energi alternatif untuk kendaraan listrik. Selain itu, boron juga merupakan bahan baku dari magnet neodymium-iron-boron (NdFeB) dan bahan mentah untuk Pyrex.

Baca juga :  Sandeq Heritage Festival, Lomba Pelaut Ulung Dari Sulawesi Barat

“Permintaan boron telah mengalami peningkatan sebesar 30% pada tahun 2022, dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan permintaan kendaraan listrik dan industri energi terbarukan di masa mendatang,” ujar Amir.

Kepala Dinas ESDM Sulbar merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait permohonan izin usaha pertambangan pada komoditas LTJ di Kabupaten Mamuju.

Dia menekankan, sebagai pemerintah daerah, akan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan komoditas tersebut, memperhatikan dampak ekologis, sosial, dan kesehatan terhadap masyarakat setempat.

“Kita akan mengawal dengan ketat proses pengelolaan mineral LTJ di Mamuju ini. Semua pihak akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses perizinan usaha pertambangan tersebut, dan seluruh aspek akan tertuang dalam dokumen-dokumen teknis, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL),” ungkapnya.

Baca juga :  Sekwan: Gedung Baru DPRD Sulbar Siap untuk Paripurna HUT Sulbar dan Pelantikan Anggota Baru

Amir menegaskan, pihaknya komitmen untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri pertambangan dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar, Ilham menyampaikan, komoditas LTJ merupakan suatu komoditas mineral logam yang proses penerbitan perizinan usaha pertambangannya berada di tingkat pemerintah pusat, khususnya di Kementerian ESDM.

“Komoditas LTJ akan melewati proses lelang yang terbuka untuk umum. Sebagai pemerintah daerah, tentunya kita bersama-sama mengawasi proses pengelolaan mineral ini dengan harapan agar tidak merugikan pihak manapun,” ujar Ilham.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan WALHI Sulbar mengkritik langkah pengusulan WIUP oleh ESDM. Organisasi masyarakat sipil itu menilai, pengelolaan tanah jarang dengan luas 9.250 hektar itu akan menimbulkan dampak ekologis hingga berdampak pada lingkungkunga hidup masyarakat lokal.

JATAM dan WALHI mengatakan, WIUP LTJ ini merupakan pertama kalinya dilakukan pemerintah di Indonesia.