Proses sidang pelanggaran Pemilu dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
“Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Raharjo.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhajir, SH, bersama dua anggota hakim, Nona Vivi Sri Devi, SH, dan Mawardy Rivai, SH.
Konteks Kasus
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sindring untuk memenuhi syarat pencalonannya dalam Pilkada Mamuju Tengah 2024.
Setidanya ada 14 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar yang mengonfirmasi ketidaksesuaian nomor ijazah terdakwa dengan arsip resmi sekolah.