Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUM

Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara

×

Cabup Mateng Haris Halim Sinreng Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Haris Halim Sinreng dituntut 3 Tahun penjara
Haris Halim Sinreng dituntut 3 Tahun penjara.

Proses sidang pelanggaran Pemilu dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, agenda sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

“Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Raharjo.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhajir, SH, bersama dua anggota hakim, Nona Vivi Sri Devi, SH, dan Mawardy Rivai, SH.

Konteks Kasus

Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Haris Halim Sindring untuk memenuhi syarat pencalonannya dalam Pilkada Mamuju Tengah 2024.

Setidanya ada 14 saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus dugaan ijazah palsu ini, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar yang mengonfirmasi ketidaksesuaian nomor ijazah terdakwa dengan arsip resmi sekolah.

Baca juga :  Tertangkap Basah Mengisap Lem, 3 Pemuda di Mamuju Digelandang Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *