MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sindring, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan serta denda sebesar Rp36 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 3 tahun, dengan denda 36 juta, subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Raharjo, melalui sambungan telepon, Jumat (20/12/2024).
Dasar Hukum dan Dakwaan
Menurut, Raharjo, tuntutan ini Haris Halim Sinreng (Cabup Mateng), merujuk pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penggunaan dokumen palsu dalam Pemilu.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah.
“Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp36 juta hingga paling banyak Rp72 juta,” jelas Kajari Mamuju.