Butuh Rp36 Miliar, Pemprov Sulbar Akui Tak Mampu Bayar THR PPPK 2026
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemberian SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulbar. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan utama pemerintah provinsi belum dapat merealisasikan pembayaran THR tersebut.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menyebut, pemerintah daerah pada dasarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK. Namun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan.
“Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil,” ujar Junda melalui keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan berdampak pada penganggaran gaji PPPK yang saat ini baru dialokasikan untuk 10 bulan.
“Saat ini anggaran gaji PPPK kita baru teranggarkan untuk 10 bulan. Pemprov juga masih memikirkan sumber anggaran untuk menutupi kekurangan sisa gaji tersebut,” jelasnya.
Kata Junda, meski regulasi memperbolehkan pemerintah daerah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR, namun dana tersebut juga sangat terbatas.
Tahun 2026, alokasi BTT di APBD Sulbar hanya sekitar Rp5 miliar. Sementara kebutuhan untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu diperkirakan mencapai Rp25,5 miliar.
“BTT kita hanya Rp5 miliar. Sementara kalau ingin membayar THR PPPK secara keseluruhan, kita membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp25,5 miliar,” katanya.
Jumlah tersebut belum termasuk kekurangan gaji PPPK paruh waktu selama dua bulan yang masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp10,5 miliar.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk menutup kekurangan gaji, THR, serta gaji ke-13 PPPK diperkirakan mencapai sekitar Rp36 miliar.
“Kalau ditambah kekurangan dua bulan gaji, total kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp36 miliar. Pertanyaannya, dari mana kita mendapatkan anggaran sebesar itu dalam waktu singkat?” ujarnya.
Menanggapi sorotan terkait alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang mencapai sekitar Rp40 miliar, Junda menegaskan program tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya.
Menurutnya, program BKK merupakan bagian dari janji kerja Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan untuk mendorong pemerintah desa membantu pemerintah daerah menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem.
“Kepala desa kita minta membantu pemerintah, misalnya meningkatkan kunjungan posyandu hingga di atas 80 persen untuk menekan stunting serta menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa. Itu ada targetnya, dan jika tidak tercapai maka tidak dibayarkan,” terangnya.
Selain itu, perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga ikut mempengaruhi perhitungan anggaran daerah.
“Tahun lalu PPPK paruh waktu masih berstatus honorer sehingga tidak ada THR. Setelah statusnya berubah, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan,” jelasnya.
Junda menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk membeda-bedakan pegawai. Namun pelaksanaan kebijakan tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami sangat memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi beban pemikiran pemerintah daerah, termasuk Bapak Gubernur dan seluruh jajaran. Tetapi pada akhirnya semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar