Buntut Penolakan Tambang Pasir di Sungai Kalukku, DPRD Sulbar Jadwalkan Panggil PT. Jaya Pasir Andalan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Ratusan warga dari Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang melakukan aksi unjuk rasa menolak tambang pasir di Hilir Sungai Kalukku di kantor DPRD Sulbar, diterima melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, (2/10/2024).
Ratusan pengunjuk rasa itu ditemui oleh Wakil Ketua Sementara, Munandar Wijaya, dan Anggota DPRD lain dari Dapil 5 Mamuju yakni Firman Argo Waskito, M. Khalil Qibran, Zulfakri Sultan, dan Yudiaman.
Di Hadapan Anggota DPRD Sulbar, warga membuka sejumlah dokumen, salah satu yang menarik perhatian yakni adanya surat perjanjian antara Kepala Desa Beru-Beru dan pihak perusahaan. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani 21 November 2023 itu, pihak perusahaan tambang akan membayar uang sewa lokasi sebesar Rp. 15 juta pertahun selama kurun lima tahun pada Pemdes Beru-Beru.
Namun, surat perjanjian itu kemudian dibatalkan melalui surat lainnya yang ditandatangani pada 3 Januari 2024. Dalam poin pertama kesepakatan itu dibatalkan lantaran wilayah yang dimaksud masuk dalam wilayah hutan lindung.
Menurut warga, surat penjanjian itu ilegal dan tidak diketahui masyarakat. Takim menyebut, perjanjian itu dilakukan diam-diam dan murni perjanjian bisnis to bisnis.
“Jadi kami mempertanyakan surat perjanjian itu, kok bisa ijin terbit jika memang itu dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Mustakim, Kepala Dusun Babalalang, Desa Beru-Beru.
Selain itu, Mustakim selaku kepala dusun mengaku, pernah diajak sosialisasi oleh pemerintah desa. Namun tidak membahas tentang tambang melainkan disebut tambak udang.
“Setahu saya memang ada pertemuan dengan kepala desa, tapi tidak ada tentang tambang tapi katanya itu tambak udang,” ungkap Mustakim.
- Anggota DPRD Sulbar, M. Khalil Qhibran, berdialog dengan warga.
Dengan rangkaian itu, warga menyebut pengurusan dokumen yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan mengelabui dan membohongi warga. Sehingga mereka mengaku siap melakukan pasang badan andai tambang pasir berjalan.
“Kami tidak tau lagi harus bagaimana, jika izin tambang tidak cabut maka kami siap bermalam di DPRD. Sekarang tumpuan terakhir kami hanya pada DPRD Sulbar,” kata Warga Kalukku Barat, Abdul Hamid.
Selain itu warga juga mendesak kepala Desa Beru-Beru, Asnawi yang hadir dalam RDP itu, untuk menyatakan sikap dalam kehadiran tambang pasir di Pesisir Sungai Kalukku itu.
“Pak Desa, kami warga mu sekarang ada disini menolak. Kami ingin tanyakan dari hari yang paling dalam apakah pak Desa menerima atau menolak tambang ini?,” tanya warga pada Asnawi.
Setelah didesak warganya, Kepala Desa Beru-Beru, Asnawi, pun mengaku berada di barisan para warganya ikut menolak tambang pasir di Sungai Kalukku itu.
“Saya menyatakan diri bahwa tidak setuju dengan tambang pasir itu, tapi karena saya pemerintah wajib memberikan pelayanan pada siapapun,” ungkapnya.
Setelah mencermati tuntutan warga, Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengaku siap memberikan ruang khusus dan akan melanjutkan aspires seluruh warga kedalam rapat kerja. Terutama untuk meninjau izin PT. Jaya Pasir Andalan yang telah dikeluarkan.
“Kami di DPRD akan membawa hal ini ke dalam rapat paripurna, sehingga DPRD secara kelembagaan ikut mengawal aspira bapak/ibu semuanya,” kata Munandar.
Munandar mengatakan, DPRD Sulbar juga akan melakukan peninjauan di lokasi tambang pasir yang dimaksud warga. Dia menyebut protes warga ini akan diselesaikan maksimal tiga pekan.
“Berikan kepercayaan kepada kami, ini akan kami lanjutkan dan secara kelembagaan DPRD akan melakukan kerja. Kalau perlu kami akan turun langsung meninjau lokasi,” ungkapnya.
Sementara Anggota DPRD dari Partai Golkar, M. Khalil Qibran, menyampaikan jika setelah masyarakat aksi dirinya akan langsung meninjau lokasi tersebut. Untuk itu dia meminta warga bersabar, sebab tuntutan warga untuk pencabutan izin memerlukan waktu.
Namun Politisi muda yang akrab disapa Galih ini menjamin, DPRD akan membela hak-hak warga terutama bila keberadaan tambang pasir yang dimaksud tidak sesuai prosedur dan mengancam kehidupan warga.
“Secepatnya setelah bapak/ibu pulang kami akan meninjau lokasi. Kami menjadi DPRD akan membela hak-hak warga, bila memang izin tambang pasir ini harus dicabut harus dilakukan apalagi bila ada mekanisme yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Setelah berjam-jam berdiskusi, warga dan DPRD akhirnya bersepakat akan melakukan kajian lebih lanjut. Namun aksi itu warga meminta Anggota DPRD yang hadir membubuhkan berita acara dan sikap tegas.
DPRD Sulbar merencanakan aspirasi masyarakat tentang izin tambang pasir akan segera diusut. DPRD berjanji akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan untuk membahas penolakan warga.
“Kami yang hadir menandatangani berita acara dan akan memanggil pihak perusahaan. Ini paling lambat akan selesai tiga minggu,” ungkap Munandar di akhir kesepakatan dengan pengunjuk rasa.
Berikut poin kesepakatan warga dan DPRD :
1. Jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil Rapat Koordinasi
2. Pimpinan Rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang di masyarakat.
3. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan
4. DPRD Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan upaya kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud
5. Pimpinan Rapat akan menyampaikan dan melaporkan ke Pimpinan DPRD atas hasil kesepakatan ini.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
