“Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi di rumah pelaku pada hari Jumat 01 juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA,” lanjut Jamaluddin.
Dari penyidikan polisi, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku karena diancam dengan sebilah pisau dan diiming-imingi uang.
“Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku, karena korban diancam dengan sebuah pisau. Dan perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban,” ungkap Jamal.
Saat ini pelaku tersebut, kini telah mendekam di ruang sel Reskrim Polresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.