Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemilu

Begini Aturan dan Jadwal Kampanye di Media dan Medsos

×

Begini Aturan dan Jadwal Kampanye di Media dan Medsos

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sulbar
Kordiv Penindakan, Hamrana Hakim, memberikan penjelasan soal jadwal kampanye di dunia maya.

Meski begitu, untuk jadwal kampanye di dunia maya termasuk media massa dan media sosial baru bisa dilakukan peserta Pemilu mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Tahapan kampanye untuk tatap muka dan sosialisasi dimulai 28 November, sedangkan untuk dunia maya baru dilaksanakan 21 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang masa kampanye pemilihan umum 2024.

Meski begitu, Hamrana mengakui aturan itu berlaku untuk mereka yang memasang iklan maupun memposting citra diri yang memuat visi-misi, ajakan memilih dan nomor urut, sesuai dengan regulasi tentang alat peraga kampanye.

“Kita tidak bisa juga menghalangi peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi, asalkan tidak berbau kampanye,” kata Hamrana.

Baca juga :  Bawaslu Keluarkan Aturan Baru, ASN Dilarang Hadiri Kampanye