“kami menilai ada kejanggalan dalam penilaian evaluasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam melakukan evaluasi kinerja kepada Panwaslu Kecamatan Existing” Ujar Malik melalui rilisnya.
Padahal menurut Malik, kinerja mereka saat Pemilu 2024 lalu tidak ada yang mencederai marwah lembaga dan melakukan tugas dengan baik. Untuk itu dia bersama sejumlah rekannya dari existing merasa sangat janggal dan kecewa dengan hasil evaluasi itu.
“Kami menduga Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar melakukan penilaian sangat subjektif dalam proses evaluasi. Padahal Sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terdapat perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Panwascam Existing yang mencederai nama lembaga Bawaslu,” katanya lagi