Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKUMNEWS

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

×

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara
Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara

MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025).

Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.

Putusan banding yang diumumkan melalui https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, menyatakan terdakwa Haris Salim Sinreng secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah paslu untuk mendaftar sebagai calon bupati.

Putusan banding itu juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.

Baca juga :  Laporan Camat Kalumpang Soal Dukungan ke Paslon Tertentu Dihentikan, Akriadi : Janggal

“Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinreng Alias HARIS Bin ABD. Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â??, menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati,” bunyi amar putusan banding yang dilansir dari https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara.

Selain itu menjatuhi pidana 3 tahun penjara pada Haris Halim Sinreng, Putusan Banding juga memerintah terdakwa segera ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *