4. Dugaan Retaliasi dan Cacat Formil
Laporan dari perusahaan dinilai berpotensi cacat formil karena substansi yang sama sebelumnya telah dilaporkan ke Ditreskrimum. Oleh sebab itu, laporan baru tersebut diduga merupakan bentuk retaliasi dan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
5. Intimidasi oleh Penyidik
APSP mengungkap adanya dugaan intimidasi verbal oleh oknum penyidik senior kepada warga yang dipanggil klarifikasi, dengan menyebut ancaman pasal pidana hingga 10 tahun penjara. Dugaan ini disebut telah terekam dalam pembicaraan telepon dan dijadikan alat bukti.
Tuntutan kepada Kapolda Sulbar
Melalui surat pengaduan tersebut, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mendesak Kapolda Sulbar untuk :
– Melindungi hukum masyarakat pelapor yang sedang menghadapi tekanan hukum.
– Mengevaluasi kinerja penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang dianggap tidak netral.
– Menginstruksikan audit etika dan prosedur oleh Propam dan Wasidik terhadap penanganan kedua laporan.
– Menjamin independensi proses hukum dari intervensi korporasi besar.
Melalui surat itu, Hasri tegas mengatakan jika petani sawit di Pasangkayu bukanlah pejabat. Untuk itu iya mendesak perlakuan penyidik yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum untuk mengembalikan hak mereka.
“Petani bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem yang timpang. Jika aparat tunduk pada tekanan korporasi, maka tidak ada lagi ruang keadilan bagi rakyat kecil,” tegas Hasri.