MAMUJU, mekora.id – Lanjutan polemik Gerakan Pramuka Kwartil Daerah (Kwarda) Sulawesi Barat, antara Andi Ibrahim Masdar (AIM) dan Suraidah Suhardi, memasuki babak sidang mediasi di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin (6/11/2023).
Dalam agenda sidang mediasi yang sedianya dijadwalkan hari ini, terpaksa ditunda akibat tergugat I (AIM) dan tergugat II (Kwarnas) tidak menghadiri sidang perdana.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 November mendatang dengan proses mediasi antara dua pihak.
Kuasa Hukum Penggugat dari Suraidah Suhardi, Abd. Wahab mengaku, menyayangkan absennya kedua tergugat itu.
“Ini kami juga tidak disampaikan dan tidak tahu apa alasan tergugat I dan II dan turut tergugat maupun kuasanya tidak hadir,” kata Wahab.
Menurut Wahab, proses perkara ini tidak akan berlanjut. Andai pihak tergugat mengakui dan menandatangani Surat Keputusan (SK) ketua terpilih Musda Mamasa, Suraidah Suhardi.
“Dengan tidak hadirnya tergugat I dan II serta turut tergugat, maka kami mempertanyakan keseriusannya, tapi hakim akan memberikan penilaian itu,” ungkapnya.
Persetereruan Kwarda Pramuka Sulbar bermula, ketika hasil Musda di Mamasa dengan ketua terpilih Suraidah Suhardi tidak diakui oleh pengurus daerah dan pengurus nasional.
Belakangan Musda lainnya muncul di Polman pada September 2023 lalu, dengan ketua terpilih Andi Masri Masdar.