MAMUJU, Mekora.id – Seorang debitur BNI di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Hj. Saoda Gangka, mengaku tertipu dengan pihak Bank, setelah agunannya dilelang akibat dijadikan debitur macet.
Menurut Hj. Saoda, peristiwa itu bermula saat dirinya di tahun 2008 lalu melakukan sampung pinjaman baru sebesar Rp 4,5 miliar dari pihak BNI Mamuju. Namun setelah membayar angsuran beberapa tahun, tiba-tiba dirinya dinyatakan debitur macet tahun 2021 lalu.
Akibatnya, sebidang sawah yang jadi agunannya seluas 7,5 hector di Kelurahan Kalukku masuk dalam daftar lelang sejak tahun 2021 lalu.
“Setelah pinjaman saya yang pertama lunas, pihak BNI Mamuju menawarkan pinjaman Rp 15 miliar tahun 2005, tapi saya tidak mau. Nanti tahun 2009 baru saya ambil pinjaman Rp 4,5 M dengan jaminan beberapa sertifikat saya,” kata Saoda, saat melakukan konferensi pers di Mamuju, Kamis. (12/12/2024).
Namun, Hj. Saoda mengaku, keanehan mulai dirasakan saat pegawai baru Bank BNI Mamuju bernama Mario menangani kreditnya pada tahun 2020 lalu. Disaat itu ia mengaku diminta pengalihan pembayaran angsuran ke nomor rekening baru. Namun setelah tahun berikutnya, kreditnya dinyatakan macet dan agunannya dinyatakan akan dilelang.
“Sejak tahun 2021-2023 saya selalu membayar ke rekening itu, tapi kenapa agunan saya tetap dilelang padahal saya selalu membayar angsuran ke rekening itu,” ungkapnya.
Selama periode itu dia mengaku merugi hingga Rp 300 juta, hal itu dikarenakan angsuran yang disetorkan itu tidak tercatat di pembukuan Bank.
“Tahun 2020 pegawai baru namanya Mario mulai tangani kredit saya, saya kaget tiba-tiba tahun 2021 ada surat bilang kalau jaminan saya mau dilelang karena macet. Padahal saya selalu membayar,” kata Saoda.
Meski sempat mengaku melakukan berbagai upaya, termasuk memasukan surat sanggahan. Agunannya tetap dilelang pihak BNI Mamuju. Menurutnya semua bukti transaksi dan kronologis telah ia miliki dan simpan. Menurutnya ia mengalami kerugian hingga miliaran.