Polda Sulbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 6 Jan 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polda Sulbar umumkan tersangka pengeroyok mahasiswa di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengeroyokan mahasiswa di Mamuju, yakni Bripda AER (21) dan Bripda AMA (21). Keduanya diduga menjadi pelaku utama penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ramli pada 1 Januari 2025 lalu.
Dirkrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, mengungkapkan motif di balik pengeroyokan mahasiswa di Mamuju ini didasarkan pada “solidaritas satu angkatan” yang salah arah. Para tersangka bersama segerombolan anggota lainnya melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama.
“Motifnya adalah adanya solidaritas satu angkatan. Sehingga adanya muncul jiwa korsa yang salah sehingga menyebabkan pengeroyokan terhadap korban,” jelas Agus Nugraha dalam konferensi pers, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Agus, penyidik juga telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, sehingga penetapan tersangka baru masih sangat memungkinkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang ancamannya paling lama 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjamin transparansi penanganan kasus ini hingga tuntas. Dia menekankan bahwa langkah hukum akan dilakukan secara bertahap dan terbuka.
“Sesuai dengan perintah Kapolda, kami memastikan akan transparan kepada publik dari awal kronologi hingga penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Namun, status keanggotaan kedua tersangka di Polri belum ditentukan. Pihak kepolisian masih menunggu perkembangan lebih lanjut untuk mempertimbangkan sanksi internal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Saat ini fokus pada proses hukum pidana. Jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan pelanggaran kode etik yang berat, maka PTDH akan dipertimbangkan,” tambah Slamet Wahyudi.
Peristiwa ini bermula saat seorang polisi mendatangi Asrama Putri Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPM) Mamuju Tengah untuk bertemu pacarnya, pada malam hari. Namun kedatangannya ditegur karena melanggar aturan tamu pria yang tidak dipernolehkan memasuki ruangan.
Teguran yang diberikan pihak asrama memicu insiden lanjutan, di mana sekelompok polisi diduga datang ke lokasi dan melakukan pengeroyokan terhadap Ramli. Akibatnya, korban mengalami luka parah, termasuk retaknya tulang hidung.
Kasus ini memicu gelombang unjuk rasa, dengan tuntutan agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Sejumlah organisasi mahasiswa, termasuk HMI dan IPM, terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kritik terhadap perilaku aparat dan sistem rekrutmen kepolisian.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
