Pj Gubernur Sulbar Tanggapi Dua ASN yang Terlibat Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 18 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin, dukung proses hukum pengungkapan sindikat uang palsu yang libatkan 2 ASN Pemprov.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Terungkapnya sindikat uang palsu dari UIN Alauddin Makassar yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), menggemparkan publik, pada Selasa, (17/12/2024) kemarin.
Kasus itu berawal dari pengungkapan pembuatan uang palsu di Kampus Alauddin Makassar, kasus itu kemudian dikembangkan hingga menyeret dua nama ASN Pemprov Sulbar. Dalam aksinya mereka bertugas mengedarkan uang palsu di wilayah Mamuju dan sekitarnya.
Terkait kasus itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, pihak mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus peredaran uang palsu tersebut.
“Saya belum mendapat informasi langsung dari APH, namun kami mendukung dan menghormati proses hukum yang di laksanakan dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” kata Bahtiar, Selasa, (17/12/2024) kemarin.
Terkait sanksi untuk kedua ASN itu, Bahtiar mengatakan masih menunggu proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Sanksi ASN sesuai UU ASN tentunya dilihat setelah putusan inkracht atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” pungkas Bahtiar.
Sementara, Karo Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan APH, ia membenarkan dua ASN Pemprov itu ditangkap setelah diduga terlibat sindikat peredaran uang palsu dari Makassar.
“Setelah mendapat informasi yang cukup, nantinya akan menunggu hasil putusan perkara, mengenai sanksi tetap merujuk pada UU ASN,” kata Afrizal
Terkait sanksi, Afrizal mengaku masih menunggu putusan pengadilan. Jika hukuman dibawa satu tahun tersangka tidak dapat diberhentikan. Namun, ia memastikan mereka akan diperiksa dengan kode etik ASN.
“Nanti kita lihat kalau putusannya kurang dari dua tahun, bersangkutan bisa TDK dihentikan , tetapi kalau lebih bisa di PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat). Selain itu, di BKD juga akan dilakukan pemeriksaan kode etik,” tutup Afrizal.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
