Laporan Camat Kalumpang Soal Dukungan ke Paslon Tertentu Dihentikan, Akriadi : Janggal
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Pelapor Camat kalumpang, Akriadi Pue Dolla. (Foto : Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Laporan dugaan keberpihakan Camat Kalumpang, Bram Thosuly, terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Mamuju, dihentikan Bawaslu Mamuju.
Penghentian laporan Camat Kalumpang nomor register : 10/REG/LP/PB/30.01/X/2024 itu, dikeluarkan Bawaslu Mamuju, pada, Rabu, 23 Oktober 2024 kemarin.
Menurut keterangan, surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, itu. Pemberhentian Status Laporan itu dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti.
“Pertama, Laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan, Pasal 188 JO Pasal 71 UU Pemilihan. Kedua, Laporan tersebut belum memenuhi 2 (dua) alat bukti dan belum memenuhi unsur pasal.” demikian isi surat Bawaslu Mamuju itu.
Menanggapi itu, pelapor Akriadi, mengatakan alasan penghentian kasus jangggal. Menurutnya analisi dari Gakkumdu Mamuju teresan terburu-buru dan prematur. Pasalnya, kata Akriadi, laporan yang ia sampaikan tersebut telah melampirkan sejumlah bukti kuat. Termasuk tangkapan foto dan video Camat Kalumpang.
“Kami menduga Gakkumdu di Bawaslu Mamuju melakukan kajian asal-asalan, saya tidak tahu lagi bukti apa yang mereka inginkan sebab jelas ada beberapa video dan foto ditempat yang berbeda Terlapor melakukan tindakan mendukung salah satu paslon,” kata Akriadi, Kamis, (24/10/2024).
Untuk itu, Akriadi mengaku, secepatnya akan mengirimkan surat tanggapan ke masing-masing lembaga yang ada di Gakkumdu Mamuju.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurat ke Bawaslu RI, Kepolisian, Kejaksaan untuk meminta mengevaluasi anggota mereka yang ditugaskan di Gakkumdu,” lanjut Akriadi.
Dia menilai penghentian laporannya itu merupakan keputusan aneh dan tidak masuk akal. Selain itu, alasan tidak cukup bukti juga dipertanyakan untuk pelapor yang juga aktif sebagai Advokat itu.
Kata dia, saya menganggap tindakan yang dilakukan oleh Gakkumdu yang menghentikan laporan ini adalah keputusan yang tidak masuk akal, orang awam persoalan hukum pun mampu menilai tindakan oknum camat kalumpang itu tindakan salah.
“Bukti apa yang dianggap cukup sehingga seorang ASN dikatakan melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan Paslon, apakah Video dan Foto tersebut bukan kategori tindakan menguntungkan Paslon?” tegasnya.
Sebelumnya, isu keberpihakan Camat Kalumpang, Bram terhadap salah satu Paslon di Pilkada Mamuju mencuat, setelah chat di Group WhatsApp viral di Media Sosial. Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh Akriadi ke Bawaslu Mamuju.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
