Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Pasca Putusan MK, KPU Sulbar : Syarat Pencalonan Segera Disesuaikan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon

Pasca Putusan MK, KPU Sulbar : Syarat Pencalonan Segera Disesuaikan, Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Paslon

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • comment 3 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat dukungan pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) segera melakukan penyesuaian.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar mengatakan, hal itu menyusul putusan MK yang bersifat final dan mengikat (Binding). KPU sebagai pelaksana kepemiluan akan segera melakukan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

“Terkait putusan MK yang dibacakan hari ini dalam hal syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 tentu putusan bersifat final dan binding. Dalam artian tidak ada wadah untuk banding lagi dan berlaku pasca dibacakan,”. kata Said Usman Umar, Rabu, (21/8/2024).

Sesuai putusan MK, untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibawa 2 juta, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dapat mengajukan calon kepala daerah dengan perolehan suara sah minimal 10 persen pada Pileg 2024. Termasuk Parpol tanpa kursi di DPRD.

Untuk kata Usman, penyesuaian peraturan syarat pencalonan untuk Pilkada Sulbar 2024 menunggu juknis dari KPU RI. Dimana Sulbar masuk dalam kategori daerah DPT dibawa 2 juta, dengan syarat minimal 10 persen suara sah.

“Misal DPT Sulbar dibawa 2 juta, dalam regulasi untuk dukungan perseorangan 10%. Nah dalam putusan MK untuk Sulbar hitungannya 10% suara sah masing-masing Parpol atau gabungan Parpol termasuk Parpol tanpa kursi, dapat mengajukan Paslon Gubernur. Ini pandangan pribadì saya, untuk jelasnya kita tunggu aturan teknis dari KPU RI,” kata Usman.

Said Usman menyebut, dengan Putusan MK itu dapat berpotensi menambah pasangan calon di Sulbar. Hal itu ditengarai  syarat dukungan minimal 25 persen suara sah terdahulu berpotensi diganti.

“Secara pribadi, bacaan kita terhadap putusan tersebut bahwa persyaratan pencalonan tidak lagi mengacu pd 25% suara sah parpol tapi disesuaikan dengan metode persyaratan dukungan calon perseorangan yang berdasar pada jumlah DPT di setiap wilayah,” ungkap Said Usman.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batik Air Mamuju Gagal Terbang

    Pesawat Batik Air Mamuju-Makassar Gagal Terbang Setelah Delay 5 Jam, Penumpang Mengaku Dirugikan

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 380
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penumpang Batik Air Tujuan Mamuju-Makassar terkatung-katung di Bandara Tampa Padang Mamuju gagal terbang di landasan pacu, pada, Rabu, (29/5/2024). Pesawat dengan nomor penerbangan Batik ID 6789 Mamuju-Makassar itu dijadwalkan berangkat pada pukul 13.45 WITA. Namun setelah delay selama 5 jam penerbangan itu akhirnya dibatalkan. Dampaknya, penumpang tujuan Mamuju-Makassar mengaku kecewa dengan maskapai […]

  • Tamsapi Mamuju

    Bosan Dijanji Pemda, Warga Tamasapi Mamuju Patungan Cor Jalan Rusak Bertahun-tahun

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Warga di Lingkungan Tamasapi, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya memilih bertindak sendiri. Mereka bergotong royong memperbaiki jalan utama di wilayahnya yang sudah bertahun-tahun rusak parah, setelah merasa lelah menunggu janji perbaikan dari pemerintah daerah. Sejak pagi, Minggu (26/10/2025), puluhan warga tampak bahu-membahu mengangkut pasir dan kerikil. Di bawah terik matahari, […]

  • Asdatun Kejati Sulbar, Kumaedi

    Kejati Sulbar Endus Dugaan Melawan Hukum Pada Pembangunan Bunker Radioterapi RSUD Sulbar

    • calendar_month Selasa, 9 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 218
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya dugaan melawan pada administrasi pengerjaan gedung Bunker Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar yang dibangun di lahan parkir. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kuamedi mengatakan, indikasi melawan hukum itu terjadi dikarenakan terdapat pemindahan tangan pengerjaan sebanyak enam […]

  • BPJS PBI Sulbar

    Mamuju Tidak Kebagian Dana BPJS PBI 2024, Fraksi Demokrat Pertanyakan Sikap Pemprov Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 313
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Alokasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kabupaten di Sulbar tengah jadi sorotan Fraksi Demokrat di DPRD Sulbar. Hal tersebut lantaran dalam rancangan APBD 2024 Sulbar, Kabupaten Mamuju satu-satunya kabupaten yang tidak menerima bantuan subsidi BPJS PBI. Anggota DPRD Sulbar Fraksi Demokrat, Firman Argo Waskito, dalam pandangan umumnya menyebut Mamuju seperti dianak […]

  • Dr. Muhammad Idris DP

    Pensiun, Sekprov Sulbar Muhammad Idris Pamit dan Kembali ke LAN

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 333
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Masa jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. Muhammad Idris DP resmi berakhir. Terhitung sejak tanggal 15 November 2024. Pengumuman itu dirilis resmi oleh Pemprov Sulbar, Jumat, (15/11/2024). Dalam rilis resminya, Muhammad Idris mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan selama lima tahun untuk menjabat eselon 1 di Pemprov Sulbar. “Terimakasih mohon […]

  • Ilustrasi kekerasan seksual

    Karyawati Perusahaan Tambang di Mamuju Diduga Hendak Dicabuli 2 Pimpinannya

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 150
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan tambang galian c di Mamuju, mengaku dicabuli oleh dua orang pimpinannya saat jam istirahat kerja. Menurut korban, peristiwa yang dialaminya itu  telah dilaporkan ke Polda Sulbar, sejak 30 Mei 2024 lalu. Namun ia mengaku, hingga saat ini pelaku belum diproses dan masih bebas berkeliaran. […]

expand_less