Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

Menang Kasasi, Terdakwa Korupsi PLTS Kinatang Dwi Novalita Tanri Abeng Dinyatakan Bebas Oleh MA

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Dwi Novalita Tanri Abeng (Perempuan 37 tahun), dinyatakan bebas oleh Mahkama Agung (MA) atas segala tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada 13 Februari 2024 lalu.

Upaya Kasasi itu dilayangkan ke Mahkama Agung sejak Tanggal 5 April 2024 lalu oleh Kuasa Hukum Dwi Novalita Tanri Abeng. Petikan putusan MA itu dikeluarkan melalui Pasal 226 Juncto Pasal 257 KUHP Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024, pada Kamis, tanggal 25 Juli 2024, oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., selaku Hakim Agung.

Sebelumnya, Dwi Novalita Tanri Abeng diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mamuju, melalui putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024. Terdakwa I, terlibat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Desa Kinatang tahun 2018 lalu.

Kuasa Hukum Terdakwa I. Fadhly mengatakan, Putusan itu membuktikan bahwa semua proses yang mengarah pada kliennya Dwi Novalita Tanri Abeng sebagai tersangka merupakan hal keliru yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Mamuju.

“Sejak awal proses pada klien kami ini sudah salah prosedural, karena harusnya masuk dalam kasus Perdata bukan Pidana. Status ASN yang melekat pada klien kami juga dilindungi Undang-Undang Administrasi Negara. dan pada proses yang seharusnya harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menetapkan klien kami tersangka,” kata Fadhly di Mamuju, Rabu, (31/7/2024).

Dengan Putusan Mahkama Agung yang membebaskan dan pemulihan nama baik yang diperoleh kliennya itu, Fadly mengatakan semua pemulihan harkat dan martabat kliennya harus segera dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai ASN.

“Segala bentuk kedudukan dan harkat martabat klien kami harus dipulihkan, termasuk segala jabatannya sebelum kasus ini,” jelas Fadhly.

Menurut Fadhly, dengan upaya kasasi yang dimenangkan kliennya itu, segala upaya hukum telah selesai dan tidak ada lagi ruang dan upaya hukum lainnya.

“Putusan dari Mahkama Agung ini sudah final dan inkra, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lain termasuk banding ataupun lainnya,” ungkap  Fadhly.

Berikut isi putusan Mahkama Agung Nomor 4151 K/Pid.Sus/2024

Mengadili

  1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 2/PID.SUS-TPK/2024/PT MAM tanggal 26 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024 khusus untuk terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng tersebut.
Mengadili Sendiri
  1. Menyatakan Terdakwa Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
  2. Melepaskan terdakwa I, Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum onslag van rechtsvervolging) ;
  3. Memulihkan hak-hak terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
  4. Memerintahkan agar terdakwa I dikeluarkan dari tahanan;
  5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor urut 154 tetap terlampir dalam berkas perkara
    • Dan uang senilao Rp 322.700.000.00 yang saat ini berada di rekening atas nama RPL 178 Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor 021801003109305 yang dititipkan oleh terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng, berdasarkan berita acara penitipan pada hari Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju, karena tidak ada kaitannya dengan a quo; Dikembalikan pada terdakwa I. Dwi Novalita Tanri Abeng, S.T.,M.Eng., selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju  Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 13 Februari 2024;
  • 6 . Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., Μ.Η., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim Ad-Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Sigid Triyono, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Dodik Setyo Wijayanto, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa I.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Sulbar bahas Pemekaran Balanipa

    Dukung Pemekaran Balanipa, Gubernur Sulbar: Ini Entitas Sejarah Sejak Abad ke-17

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menghadiri Kongres Rakyat Balanipa Mandar yang digelar di Pondok Pesantren Modern Darul Mahfud, Desa Leko Padis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (4/4/2026). Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya anggota DPR RI Ajbar Abdul Kadir, Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Bupati Polman Samsul […]

  • Pelipatan Surat suara di Mamuju

    Pelipatan Surat Suara di Mamuju Libatkan 300 Tenaga Pelipat

    • calendar_month Selasa, 9 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 194
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 di Mamuju mulai dilakukan oleh KPU Mamuju, pelipatan itu terpusat di Aula Asrama Haji Mamuju, tepat di Samping Kantor KPU Mamuju, Jl. Mustafa Katjo. Komisioner KPU Mamuju, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sudirman Samual mengatakan, setidaknya 300 orang dilibatkan bertugas untuk menyortir dan melipat sebanyak 193.318 surat suara […]

  • Wawali Agus Haris Dampingi Penilaian Perpustakaan PUBERTAS Berbas Pantai

    Wawali Agus Haris Dampingi Penilaian Perpustakaan PUBERTAS Berbas Pantai

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Mekora.id – Perpustakaan PUBERTAS Kelurahan Berbas Pantai kembali mengharumkan nama Kota Bontang dengan mewakili daerah dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025. Penilaian lapangan berlangsung pada Jumat (25/7/2025) dan turut dihadiri Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, bersama tim juri provinsi. Hadir pula Kabid Perpustakaan Dispusip Bontang, Indra Nopika Wijaya, Lurah Berbas Pantai […]

  • Wagub Sulbar Salim S Mengga

    Jenazah Wagub Sulbar Salim S Mengga Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 324
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kabar duka menyelimuti Sulawesi Barat. Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Mayor Jenderal TNI (Purn) Salim S Mengga, meninggal dunia pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di RS Siloam, Makassar. Wafatnya Salim S Mengga meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Sulawesi Barat, khususnya keluarga besar Pemerintah Provinsi Sulbar. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan […]

  • Wali Kota Bontang Hadiri Muskomwil V APEKSI, Dorong Kolaborasi Kota Kalimantan Menuju Indonesia Emas 2045

    Wali Kota Bontang Hadiri Muskomwil V APEKSI, Dorong Kolaborasi Kota Kalimantan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) V APEKSI, menghadiri Musyawarah Komisariat Wilayah V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Regional Kalimantan, Sabtu (27/9/2025), di Hotel SwissBell, Palangkaraya. Kegiatan yang mengusung tema “Kota Kalimantan, Kota Masa Depan untuk Indonesia Emas” ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi antar […]

  • Gol A Gong dan Gubernur Sulbar

    Duta Baca Indonesia Gol A Gong Puji Program Mandarras Gubernur Sulbar: Ini Tonggak Indonesia Menulis

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 95
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Duta Baca Indonesia, Gol A Gong, mengaku terkesan dengan program Mandarras yang digagas Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK). Ia menyebut belum pernah menemukan daerah yang begitu serius mendorong gerakan literasi seperti yang dilakukan Pemprov Sulbar. Hal itu disampaikan Gol A Gong usai bertemu Gubernur Suhardi Duka di Rumah Jabatan Gubernur Sulbar, […]

expand_less