Puluhan Pengendara di Mamuju Terjaring Razia Tunggakan Pajak
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 28 Agt 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Puluhan pengendara diberhentikan Polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Puluhan pengendara roda dua dan roda empat terjaring razia operasi tunggakan pajak kendaraan di di Depan Kantor Gubernur Sulbar, Jl. Pattana Endeng, Senin (28/08/2023).
Penjabat sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) II Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar, Aipda Ronald mengatakan, Ditlantas Polda Sulbar, Samsat Kabuapaten Mamuju, dan Dinas Pendapat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menjaring kendaraan yang menunggak pajak dan STNK yang tak diperpanjang.
“Khusus untuk operasi ini kami melakukan penindakan pada kendaraan yang belum dilakukan pengesahan atau kedaraan yang mati pajak,” kata Aipda Ronald.
Pengendara yang kedapatan tak menunggak pajak, akan diarahkan untuk membayar pajak pada gerai Samsat keliling yang stand bye di lokasi operasi.
“Kendaraan yang menunggak pajak langsung diarahkan dan dilakukan perpanjangan dilapangan yang akan dilayani oleh Drive Thru Samsat Mamuju,” imbuhnya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Mamuju, Kamaruddin menyebut, operasi ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak daerah.
Kata Kamaruddin, saat ini target pajak kendaraan belum mencapai target 75 persen di triwulan ketiga tahun 2023.
“Saat ini ribuan kendaraan masih menunggak pajak, untuk itu operasi ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah dan memenuhi target di 75 persen pada triwulan ketiga tahun 2023,” terang Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, saat ini layanan pajak dipermudah dengan sejumlah kebijakan, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama yang dilaksanakan Pemprov Sulbar menjelang Hari Jadi Sulbar yang ke-19 Tahun.
“Tahun ini ada kebijakan untuk hari jadi Sulbar, ada penghapusan denda dan biaya balik nama. Jadi dendanya itu dihapus hanya membayar pajak yang menunggak saja. Ini bisa di manfaatkan masyarakat,” ujar Kamaruddin.
Penulis : Sugiarto
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
