JATAM Sebut Dinas PUPR Sulbar Lakukan Siasat Kotor atas Pemberian Izin Jalan PT BPC di Bonehau
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Batu Bara Bonehau
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Siasat kotor dan praktik koruptif dinilai Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tengah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat, pasca keluarnya ijin melalui surat edaran nomor nomor B/400.7.5.4/183/2024 tentang Pemberian Izin Penggunaan Jalan Provinsi Ruas Salubatu-Bonehau untuk PT. Bonehau Prima Coal (PT.BPC) tambang batu bara yang beroperasi di Bonehau, pada 25 Maret 2024 lalu.
Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman mengatakan, pemberian izin penggunaan jalan sepanjang 30 kilometer itu, merupakan respon buruk atas rentetan aksi protes warga yang menolak penggunaan jalan umum untuk akses (hauling coal) perusahaan tambang batu bara di Bonehau.
“Surat edaran yang memuat tentang pemberian izin penggunaan jalan umum tersebut, menunjukkan kepada kita betapa bobrok dan koruptifnya praktik pengambilan keputusan tata usaha negara pada level pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Alfarat, Jumat (29/03/2024).
Menurut JATAM, penggunaan jalan umum untuk kepentingan distribusi komoditas tambang batubara telah berdampak pada terganggunya kesehatan warga, yang diakibatkan dari peningkatan volume debu oleh aktivitas hauling perusahaan.
“Penggunaan jalan umum juga akan berdampak pada risiko kecelakaan lalu lintas padahal akses itu merupakan jalur utama warga,”
Selain itu JATAM juga mencium ketidak sesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPC dengan luas konsesi 98 hektar, dinama sebagian besar berada didalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal tersebut setelah lembaga advokasi itu menemukan data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI) ESDM, konsesi PT BPC dikelola tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)
“Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BPC berlaku dalam kurung waktu 10 tahun sejak tahun 2022 dengan luas konsesi 98 hektar, sebagian besarnya berada dalam wilayah Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan dalam analisis spasial. Bukaan lahan yang saat ini dilakukan berada dalam konsesi PT BPC telah masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi,” urai Alfarhat.
Dengan begitu, JATAM menyebut pemberian izin produksi pada PT BPC melalui Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Barat nomor 019/REK.PPKH/XI/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Serta Surat Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor S.344/PKTL.REN/PPKH/PLA.0/6/ 2023 tanggal 12 Juni 2023 perihal Tanggapan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Batubara dan Sarana Penunjangnya a.n. PT. Bonehau Prima Coal di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.
Tidak dapat dijadikan sebagai alas hukum secara administrasi Perusahaan dalam melakukan kegiatan pertambangan PT BPC di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor No. 41 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengatur tentang Kehutanan.
JATAM menyebut, penerbitan izin yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Sulbar, diduga kuat memiliki muatan konflik kepentingan yang berimplikasi pada korupsi politik permainan pemberian izin penggunaan jalan untuk kepentingan perusahaan tambang yang juga sangat ugal-ugalan.
Untuk itu mereka menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas PUPR Sulbar.
“Kami menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut Kepala Dinas PUPR Sulbar terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin penggunaan jalan ruas Salubatu-Bonehau. Juga kepada aparat penegak hukum Gakkum dan Polda Sulbar untuk segera menindak hukum atas dugaan praktik penambangan batubara tanpa IPPKH serta penggunaan jalan umum,” pungkas Alfarhat.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
