Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Sempat Dirawat, Korban Ledakan Kamar Kos di Mamuju Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, Korban Ledakan Kamar Kos di Mamuju Meninggal Dunia

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Korban ledakan kamar kos di Jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat, dikabarkan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius.

Korban yang diketahui bernama Rita Melati (39) dan tinggal seorang diri di kamar kos tersebut meninggal dunia saat dalam perjalanan rujukan ke Makassar, Sabtu malam, (9/5/2026).

“Korban meninggal dunia di perjalanan saat hendak dirujuk ke Makassar, tepatnya di wilayah Majene,” ujar salah satu aktivis perempuan yang mendampingi korban, Alni, Minggu, (10/5/2026).

Sebelumnya, korban menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RSUD Mamuju akibat luka bakar serius yang juga memengaruhi sistem pernapasannya.

Karena tidak memiliki keluarga dekat di Mamuju, korban selama menjalani perawatan didampingi sejumlah aktivis perempuan di daerah tersebut.

Peristiwa ledakan itu sendiri terjadi pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 22.20 WITA dan sempat menggegerkan warga di Jl. Andi Depu, Mamuju.

Ledakan dahsyat menghancurkan isi kamar kos itu hingga membuat dinding bangunan jebol dan material bangunan terpental puluhan meter.

Berdasarkan keterangan warga, ledakan diduga dipicu kebocoran tabung gas yang menyebabkan gas mengendap di dalam kamar tertutup.

“Katanya tabungnya bocor lalu gas mengendap di dalam ruangan yang tertutup karena memakai AC. Saat penghuni mencolok hair dryer, diduga langsung memicu ledakan,” ujar warga sekitar, Hardiansyah.

Akibat ledakan itu, korban sempat tertimbun reruntuhan beton sebelum akhirnya berhasil dievakuasi warga dan petugas.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit menggunakan kendaraan milik Pemadam Kebakaran yang lebih dahulu tiba di lokasi kejadian.

Dari pantauan di lokasi pascakejadian, terlihat bekas kobaran api di salah satu ruangan kos. Sementara tabung gas yang diduga menjadi sumber kebocoran ditemukan masih dalam kondisi utuh dengan regulator telah terlepas.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMNI Mamuju salurkan bantuan ke Mamasa

    GMNI dan Aliansi Mahasiswa Mamuju Distribusikan Bantuan Untuk Korban Tanah Longsor di Mamasa

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 170
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id –  Lintas organisasi mahasiswa dari kota Mamuju, menyalurkan puluhan paket sembako untuk korban tanah longsor di empat Kecamatan di Mamasa, pada, Kamis (30/5/2024) kemarin. Menurut Ketua Komisariat GMNI Andini Mamuju, Januardi, bantuan itu disalurkan untuk korban terdampak bencana di Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa. Bantuan itu diperoleh lintas organisasi mahasiswa Mamuju itu, setelah melakukan […]

  • Nurul, Guru Honorer di Tommo, mengabdi selama 20 tahun berbagi kisah.

    Kisah Nurul, Guru Kontrak di Mamuju Mengabdi 20 Tahun Cuma Diupah 57 Ribu Perbulan

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 353
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Potret memilukan datang dari Nurul (49), seorang guru honorer di Taman Kanak-Kanak (TK) Pembinaan Kartini, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Sejak 2005, ia telah mengabdi mendidik anak-anak usia dini, namun hanya menerima honor Rp57 ribu per bulan. Perjuangan panjang memperbaiki nasib itu, ia suarakan bersama ratusan tenaga kontrak dan honorer lainnya dalam aksi […]

  • Gubernur Sulbar Dorong Profesionalisme ASN di Momen HUT RI ke-80

    Gubernur Sulbar Dorong Profesionalisme ASN di Momen HUT RI ke-80

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 91
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka secara resmi membuka perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar serta sejumlah instansi lainnya di luar pemerintahan provinsi, Jumat, (8/8/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan semangat kemerdekaan serta pembenahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan. Menurut, […]

  • Demo HUT Sulbar

    Demo HUT Sulbar Berujung Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Kejar-Kejaran di Kantor Gubernur

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sejumlah aliansi mahasiswa di Mamuju, menggelar unjuk rasa untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang ke-20 tahun. Mereka berkumpul dan melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sulbar, Minggu, (22/9/2024). Unjuk rasa mahasiswa dari berbagai organisasi itu berlangsung ricuh, sejumlah massa aksi terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian dan […]

  • Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya

    Hari Pahlawan, Munandar Wijaya Ajak Generasi Muda Sulbar Teladani Pejuang

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Hari Pahlawan Nasional yang diperingati setiap 10 November, menjadi momentum untuk mengenang dan mengobarkan nilai-nilai perjuangan. Tak terkecuali, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya yang mengajak masyarakat Sulbar, utamanya generasi muda untuk ikut memaknai Hari Pahlawan Nasional. Politikus muda ini menyebut, hari pahlawan sedianya menjadi momentum merefleksi diri pada setiap peran dan […]

  • Haris Halim Sinreng dijatuhi 3 Tahun penjara

    Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 300
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025). Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar […]

expand_less