Polisi Buru Agen dan Pangkalan yang Pasok Penimbun LPG 3 Kg di Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi buru agen dan pangkalan pemasok LPG 3 kg yang ditimbun di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kelangkaan tabung LPG 3 kilogram yang sempat meresahkan warga Mamuju, Sulawesi Barat, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah mulai menemukan titik terang.
Polisi mengungkap praktik penimbunan dan penjualan gas subsidi dengan harga tinggi, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Sebanyak 105 tabung LPG 3 kg diamankan dari sejumlah lokasi.
Dari jumlah itu, 83 tabung berisi dan 22 lainnya kosong. Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju dan dirilis pada Jumat (27/3/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini laporan masyarakat dan juga aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg menjelang Idulfitri,” kata Herman.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan LPG tetap beredar di pasaran, namun dengan harga tinggi, berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.
Ratusan tabung itu diamankan dari lima pengecer di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Gas disimpan di rumah dan kios, sebagian sengaja disembunyikan untuk dijual kembali.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, para pengecer memperoleh LPG dari berbagai sumber, mulai dari masyarakat, pangkalan, hingga agen. Mereka membeli dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu, lalu menjual kembali dengan keuntungan signifikan.
“Modusnya beragam. Ada yang membeli dari masyarakat atau kios di luar daerah seperti Sidrap. Ada juga yang mendapat pasokan dari sopir agen yang diduga mengambil dari pangkalan resmi,” ujarnya.
Polisi menyebut praktik ini telah berlangsung sekitar tiga bulan, dengan motif ekonomi. Akibatnya, distribusi LPG subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan memicu kelangkaan di tengah masyarakat.
Padahal, gas melon diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pangkalan maupun agen dalam rantai distribusi.
Polisi menyebut, para pelaku penimbunan LPG ini akan ditindak tegas yang telah meresahkan masyarakat.
“Kita akan kembangkan kasus ini, terutama pedagang besar yang memainkan harga di masyarakat,” kata Herman.
Para pelaku dijerat pasal pelanggaran izin usaha perdagangan dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi menegaskan, penindakan ini menjadi langkah awal untuk menata distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar