4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Aktivis KontraS, Ada Kapten
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Identifikasi Pelaku penyiram air keras ke Aktivis KontraS, Andrie Yunus.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat oknum prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat tersangka masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka kini telah ditahan dan status perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
“Para tersangka saat ini sudah diamankan di Pom TNI untuk pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujarnya di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Ia merinci, keempat terduga pelaku berasal dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan pangkat berbeda.
“NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Lettu, serta ES berpangkat Serda,” kata Yusri.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Kita masih dalami motif dari para pelaku,” tambahnya.
Puspom TNI juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan korban serta mengajukan visum et repertum ke RSCM untuk memperkuat bukti.
Para tersangka akan ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan ketat di lingkungan Kodam Jaya.
“Penahanan dilakukan di Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimal,” jelasnya.
Yusri memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, termasuk dalam tahap persidangan militer.
“Persidangan akan dilakukan secara terbuka. Media juga akan kami undang untuk mengikuti prosesnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
