Tak Ada THR dan Gaji ke-13, PPPK Sulbar Diminta WFH Dua Bulan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PPPK Sulbar dilantik. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memutuskan memberlakukan kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan fiskal daerah yang juga menyebabkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan pada tahun 2026.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Suhardi Duka usai menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah, Badan Pendapatan Daerah, BPKAD, serta perwakilan BKPSDM, Senin (16/3/2026).
“THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, pemerintah daerah juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Upaya peningkatan pendapatan daerah pun dinilai tidak memungkinkan.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah, rencana penambahan pendapatan asli daerah sebesar Rp36 miliar pada APBD Perubahan tidak dapat direalisasikan.
- Rapat Gubernur, Sekda, dan BPKAD Sulbar.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan target penerimaan dari dua sumber pajak utama, yakni pajak bahan bakar minyak (BBM) dan pajak rokok.
Target penerimaan pajak BBM yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp140 miliar turun menjadi Rp103 miliar. Sementara pajak rokok yang semula diperkirakan Rp140 miliar juga turun menjadi Rp113 miliar.
Dengan kondisi tersebut, total potensi penerimaan dari kedua jenis pajak itu berkurang dari Rp280 miliar menjadi sekitar Rp216 miliar atau turun sekitar Rp64 miliar.
“Dengan kondisi ini hampir tidak mungkin menambah anggaran di APBD Perubahan untuk THR dan gaji ke-13 PPPK maupun pegawai paruh waktu,” jelasnya.
Sebagai langkah sementara, Pemprov Sulbar memberlakukan kebijakan WFH selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu. Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan.
“Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” kata Suhardi.
Kebijakan tersebut juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini. Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei 2026.
Meski demikian, Pemprov Sulbar memastikan PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH berlangsung.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar