Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Butuh Rp36 Miliar, Pemprov Sulbar Akui Tak Mampu Bayar THR PPPK 2026

Butuh Rp36 Miliar, Pemprov Sulbar Akui Tak Mampu Bayar THR PPPK 2026

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, pada tahun 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi alasan utama pemerintah provinsi belum dapat merealisasikan pembayaran THR tersebut.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini menyebut, pemerintah daerah pada dasarnya memiliki keinginan untuk membayarkan THR kepada para PPPK. Namun kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan.

“Sebagai pemerintah tentu kami sangat ingin membayarkan THR PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Tetapi kenyataannya anggaran itu tidak tersedia di APBD karena keterbatasan fiskal daerah, dan nilainya juga tidak kecil,” ujar Junda melalui keterangan pers, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan, keterbatasan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bahkan berdampak pada penganggaran gaji PPPK yang saat ini baru dialokasikan untuk 10 bulan.

“Saat ini anggaran gaji PPPK kita baru teranggarkan untuk 10 bulan. Pemprov juga masih memikirkan sumber anggaran untuk menutupi kekurangan sisa gaji tersebut,” jelasnya.

Kata Junda, meski regulasi memperbolehkan pemerintah daerah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar THR, namun dana tersebut juga sangat terbatas.

Tahun 2026, alokasi BTT di APBD Sulbar hanya sekitar Rp5 miliar. Sementara kebutuhan untuk membayar THR dan gaji ke-13 bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu diperkirakan mencapai Rp25,5 miliar.

“BTT kita hanya Rp5 miliar. Sementara kalau ingin membayar THR PPPK secara keseluruhan, kita membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp25,5 miliar,” katanya.

Jumlah tersebut belum termasuk kekurangan gaji PPPK paruh waktu selama dua bulan yang masih membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp10,5 miliar.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk menutup kekurangan gaji, THR, serta gaji ke-13 PPPK diperkirakan mencapai sekitar Rp36 miliar.

“Kalau ditambah kekurangan dua bulan gaji, total kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp36 miliar. Pertanyaannya, dari mana kita mendapatkan anggaran sebesar itu dalam waktu singkat?” ujarnya.

Menanggapi sorotan terkait alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) desa yang mencapai sekitar Rp40 miliar, Junda menegaskan program tersebut telah direncanakan jauh sebelumnya.

Menurutnya, program BKK merupakan bagian dari janji kerja Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang telah dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Ia menjelaskan bantuan tersebut diberikan untuk mendorong pemerintah desa membantu pemerintah daerah menekan angka stunting dan kemiskinan ekstrem.

“Kepala desa kita minta membantu pemerintah, misalnya meningkatkan kunjungan posyandu hingga di atas 80 persen untuk menekan stunting serta menurunkan angka kemiskinan ekstrem di desa. Itu ada targetnya, dan jika tidak tercapai maka tidak dibayarkan,” terangnya.

Selain itu, perubahan status sebagian tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga ikut mempengaruhi perhitungan anggaran daerah.

“Tahun lalu PPPK paruh waktu masih berstatus honorer sehingga tidak ada THR. Setelah statusnya berubah, muncul kebijakan baru terkait THR sementara APBD sudah disahkan,” jelasnya.

Junda menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki niat untuk membeda-bedakan pegawai. Namun pelaksanaan kebijakan tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kami sangat memahami kebutuhan teman-teman PPPK. Ini juga menjadi beban pemikiran pemerintah daerah, termasuk Bapak Gubernur dan seluruh jajaran. Tetapi pada akhirnya semua bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Bontang Lantik Pejabat Baru, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

    Wali Kota Bontang Lantik Pejabat Baru, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Bunda Neni), resmi melantik sejumlah pejabat baru dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan fungsional. Pelantikan tersebut digelar Senin (22/9/2025) di Auditorium Kantor Wali Kota Bontang, Kelurahan Bontang Lestari. Pengukuhan dan pengangkatan ini disaksikan jajaran Forkopimda, Wakapolres Ropiyani, Komandan Batalyon Arhanud 7/ABC Lettu Arh Kuntoro, perwakilan Pengadilan Agama […]

  • Direktur CV. Azzahra tambang di Kabuloang

    Direktur CV. Azzahra Tepis Berbagai Tudingan Soal Izin Operasi Tambang di Kabuloang

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Direktur CV. Azzahra, Arifuddin Amil, perushaan tambang galian C di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memberikan hak jawab atas sejumlah tudingan yang menyebut izin operasional perusahaan miliknya ilegal. Arifuddin menyebut, tudingan-tudingan itu tidaklah benar, sebab izin operasi tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Azzahra sudah lengkap. Hal itu […]

  • Penandatanganan Pakta Integeritas Rekonsiliasi dan persatuan DPP GMNI kubu Arjuna-Dendi dan Risyad-Patra.

    GMNI Tutup Bab Perpecahan, Rekonsiliasi Nasional Dideklarasikan di Bali

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 846
    • 0Komentar

    DENPASAR, Mekora.id — Fragmentasi kepemimpinan di tubuh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi berakhir. Dua kepengurusan yang selama ini berjalan terpisah, yakni DPP GMNI Kubu Arjuna–Dendi dan DPP GMNI Kubu Risyad–Patra, akhirnya bersepakat mengakhiri dualisme melalui deklarasi persatuan nasional yang digelar di Denpasar, Bali, pada 15–17 Desember 2025. Deklarasi persatuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Pakta […]

  • AKBP Polda Sulbar

    Kasus Bertumpuk, Oknum AKBP di Polda Sulbar Diambang Sanksi Disiplin Hingga Etik

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – AKBP RA, seorang Perwira Menengah (Pamen) di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menghadapi sejumlah kasus bertubi-tubi yang semakin memperberat posisinya. Selain dugaan kasus kode etik atas laporan seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah terkait ancaman, kini AKBP RA juga terancam sanksi disiplin setelah absen dari tugas selama 90 hari. Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes […]

  • KPPS titip Kotak Suara di Rumah Warga

    KPPS Titip Kotak Suara di Rumah Warga, Ini Keterangan KPU Mamuju

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 154
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju memberi keterangan dan klarifikasi terkait kejadian di TPS 13 Kelurahan Karema, perihal petugas KPPS yang pulang tidur dan titip kotak suara di rumah warga. Komisioner KPU Mamuju, Ibnu Imat Totori mengatakan, pemindahan kotak suara yang dilakukan petugas KPPS 13 Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju itu, merupakan inisiatif […]

  • Andi Ibrahim Masdar

    Sukses Terapkan Kesehatan Gratis di Polman, AIM Raih Dukungan di Pilgub Sulbar

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 176
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Layanan kesehatan gratis Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, di masa pemerintahan Bupati Polewali Mandar (Polman), Andi Ibrahim Masdar (AIM) sukses dirasakan masyarakat. Sejak mulai diberlakukan mulai 01 Januari 2023, program UHC Polewali Mandar sukses menghimpun masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebesar 96,71 persen atau sebanyak 532.831 […]

expand_less