RI Setujui Impor 1.000 Ton Beras Khusus dan 580.000 Ekor Ayam dari AS
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Probowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump teken kerjasama. (Dok. BPMI Setpres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah Indonesia menyetujui impor 1.000 ton beras khusus serta 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat (AS) dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanesto, menjelaskan alokasi impor beras khusus tersebut tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan permintaan dalam negeri.
“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap tergantung pada permintaan domestik,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Klaim Tidak Signifikan
Menurut Haryo, volume impor beras dari AS terbilang sangat kecil dibandingkan produksi nasional. Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir Indonesia juga tidak melakukan impor beras dari Negeri Paman Sam tersebut.
“Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton atau sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025,” katanya.
Impor Ayam untuk Pembibitan
Selain beras, pemerintah juga akan mengimpor 580.000 ekor ayam hidup jenis grand parent stock (GPS) dengan estimasi nilai 17–20 juta dolar AS.
Haryo menjelaskan, GPS merupakan sumber genetik utama yang dibutuhkan industri perunggasan nasional dan saat ini belum tersedia fasilitas pembibitan GPS di dalam negeri.
“Grand parent stock sangat dibutuhkan peternak ayam sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” jelasnya.
Indonesia juga mengimpor 120.000–150.000 ton daging ayam dalam bentuk mechanically deboned meat (MDM). Produk ini digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan seperti sosis, nugget, dan bakso.
Sementara itu, impor bagian ayam potong seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs pada prinsipnya tidak dilarang, selama memenuhi ketentuan kesehatan hewan, keamanan pangan, serta persyaratan teknis lainnya.
Haryo menegaskan, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan peternak lokal dan stabilitas harga di dalam negeri. “Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” ujarnya.
Jagung untuk Industri Makanan dan Minuman
Sebagai bagian dari kesepakatan tarif resiprokal, Indonesia juga membuka akses impor jagung dari AS untuk kebutuhan industri makanan dan minuman (mamin).
Kebutuhan impor jagung industri mamin pada 2025 diperkirakan mencapai 1,4 juta ton per tahun. Pemerintah menyebut jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu yang sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri.
Industri makanan dan minuman sendiri berkontribusi sekitar 7,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, menyumbang 21 persen ekspor industri non-migas atau sekitar 48 miliar dolar AS, serta menyerap 6,7 juta tenaga kerja pada 2025.
Pemerintah menyatakan kebijakan impor tersebut ditujukan untuk menjaga kesinambungan bahan baku industri strategis tanpa mengabaikan kepentingan produsen dalam negeri.
- Penulis: mekora.id




Saluran Whatsapp
Google News
